BARITO SELATAN, KalimantanInsight.com — Sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar di wilayah Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Berbagai kasus yang sebelumnya sempat mencuat dan bahkan telah memasuki tahap pemeriksaan, kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi di daerah.
Kasus Multiyears Rp300 Miliar yang Menghilang
Salah satu perkara yang paling disorot adalah proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan dengan nilai sekitar Rp300 miliar. Proyek ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan disebut telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
Namun hingga kini, perkembangan kasus tersebut tidak lagi terdengar. Tidak ada informasi lanjutan mengenai penetapan tersangka maupun proses hukum berikutnya.
Sejumlah Kasus Lain Ikut Mengendap
Selain proyek multiyears, beberapa perkara lain juga mengalami kondisi serupa, antara lain:
- Pembangunan Jembatan Sungai Jaya senilai sekitar Rp11,5 miliar
- Pengaspalan Jalan Buntok sekitar Rp18 miliar
- Pengadaan alat kesehatan (SIRO) RSUD Jaraga Sasameh sekitar Rp10 miliar
- Anggaran MTQ 2020 sekitar Rp8 miliar
- Kasus di Dinas Pendidikan Barsel sekitar Rp3,02 miliar
- Pengadaan CT-Scan RSUD sekitar Rp1,5 miliar
Sebagian dari perkara tersebut bahkan sempat melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Namun, hingga kini belum terlihat adanya kejelasan hukum lanjutan.
Pergantian Pimpinan, Penanganan Tak Berubah
Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi pergantian pimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri Barito Selatan maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Namun, pergantian tersebut belum menunjukkan dampak signifikan terhadap penyelesaian perkara-perkara yang telah lama menjadi perhatian publik.
Pengamat hukum menilai, setiap pergantian pimpinan seharusnya menjadi momentum untuk:
- melakukan evaluasi menyeluruh
- membuka kembali perkara yang belum tuntas
- serta memastikan tidak ada stagnasi dalam proses penegakan hukum
Aspek Yuridis: Kewajiban Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Dalam perspektif hukum, penanganan perkara korupsi diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap dugaan kerugian negara harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Selain itu, prinsip equality before the law menuntut agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
Apabila suatu perkara tidak dilanjutkan, secara yuridis aparat penegak hukum wajib memberikan kejelasan, baik melalui:
- penghentian penyidikan yang sah (SP3)
- maupun pengembangan perkara yang transparan
Tanpa kejelasan tersebut, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pertanyaan Publik: Mandek atau Disengaja Dihentikan?
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat:
- Mengapa perkara bernilai besar tidak kunjung tuntas?
- Apakah terdapat kendala pembuktian?
- Ataukah ada faktor non-yuridis yang mempengaruhi proses hukum?
Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak berwenang terkait status akhir sejumlah perkara tersebut.
Menunggu Kepastian Hukum
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan terhadap berbagai perkara yang telah lama menjadi perhatian publik.
Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk:
- menjaga kepercayaan publik
- memastikan keadilan
- serta mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang
Tanpa itu, dugaan korupsi tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga berpotensi menjadi krisis kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.






