BANJARBARU, KalimantanInsight.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Muhammad Supian Noor. Setelah sebelumnya meraih Mediator Non Hakim Terbaik I tingkat Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan pada tahun 2025, ia kembali menegaskan konsistensinya dengan meraih Mediator Non Hakim Terbaik I Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas IB untuk Triwulan I Tahun 2026.
Capaian ini menjadikannya sebagai salah satu figur mediator yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga konsisten dalam menjaga kualitas penyelesaian sengketa berbasis perdamaian.
Rekam Jejak Prestasi yang Konsisten
Penghargaan tahun 2025 yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan merupakan pengakuan pada level provinsi. Sementara penghargaan tahun 2026 di tingkat Pengadilan Agama Banjarbaru menunjukkan kesinambungan performa di tingkat satuan kerja.
Dua capaian ini memperlihatkan:
- konsistensi kualitas mediasi
- tingkat keberhasilan penyelesaian perkara
- serta dedikasi terhadap prinsip keadilan restoratif
Peran Strategis Mediator dalam Sistem Peradilan
Secara yuridis, mediasi merupakan bagian integral dalam proses penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang prosedur mediasi di pengadilan.
Dalam praktiknya, mediator memiliki fungsi krusial untuk:
- menjembatani kepentingan para pihak
- mengurangi konflik berkepanjangan
- serta mendorong penyelesaian yang lebih cepat dan efisien
Keberhasilan seorang mediator tidak hanya diukur dari angka perkara, tetapi dari kualitas perdamaian yang dihasilkan.
Data dan Fakta Kinerja
Berdasarkan data mediasi tahun 2026 di Pengadilan Agama Banjarbaru, Muhammad Supian Noor tercatat aktif menangani berbagai perkara dengan hasil dominan berhasil sebagian, serta sejumlah perkara yang berujung pada pencabutan gugatan.
Hal ini menunjukkan:
- efektivitas pendekatan komunikasi
- kemampuan negosiasi yang kuat
- serta tingkat kepercayaan para pihak terhadap mediator
Inspirasi bagi Profesi Hukum
Prestasi ini menjadi bukti bahwa profesi mediator non hakim memiliki peran strategis dalam wajah peradilan modern Indonesia.
Muhammad Supian Noor menunjukkan bahwa:
- hukum tidak selalu harus berakhir pada putusan hakim
- penyelesaian damai dapat menjadi solusi yang lebih berkeadilan
- pendekatan humanis mampu memperkuat legitimasi hukum
Dua kali meraih predikat Terbaik I dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut bukanlah capaian yang mudah. Hal ini mencerminkan integritas, konsistensi, serta komitmen tinggi dalam menjalankan profesi.
Di tengah tantangan dunia peradilan, kehadiran mediator berkualitas seperti Muhammad Supian Noor menjadi harapan bagi terwujudnya sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan berkeadaban.
Dari Banjarbaru untuk Indonesia—mediasi bukan sekadar prosedur, melainkan jalan menuju keadilan yang lebih manusiawi.






