Beranda / Regional Kalimantan / Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Etomidate, Polda Kaltim Dalami Dugaan Jaringan Liquid Vape Narkotika

Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Etomidate, Polda Kaltim Dalami Dugaan Jaringan Liquid Vape Narkotika

AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Peredaran Etomidate, Pengawasan Internal Kepolisian Disorot

SAMARINDA, KalimantanInsight.com – Penetapan seorang perwira aktif kepolisian sebagai tersangka dugaan tindak pidana narkotika kembali mengguncang publik Kalimantan Timur. AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea (YBA), yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Bidang Propam Polda Kaltim setelah aparat memperoleh informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan berupa liquid vape yang diduga mengandung zat etomidate menuju wilayah Kutai Kartanegara dan Balikpapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari koordinasi aparat dengan pihak Bea Cukai terkait pengiriman liquid vape ilegal yang diduga mengandung zat narkotika.

“Tim kemudian melakukan controlled delivery atau pengawasan terhadap paket untuk mengidentifikasi penerima barang,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Samarinda.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengambil paket tersebut. Dalam pemeriksaan, pria itu mengaku hanya menjalankan perintah dari AKP YBA.

Baca Juga :  Mediasi Panas di Barito Selatan: Pemda Tegaskan PT KNPI Tak Serobot Tanah Masyarakat, Konflik Dadahup Mulai Terurai

“Yang bersangkutan mengambil paket yang sudah kami amankan. Saat kami interogasi, ternyata dia adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang dikumpulkan, tim gabungan akhirnya mengamankan AKP YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.

100 Paket Liquid Vape Mengandung Etomidate Diamankan

Polda Kaltim mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 100 paket liquid vape mengandung etomidate. Sebanyak 20 paket ditemukan di Tenggarong dan 50 paket lainnya diamankan di Balikpapan, sementara sisanya masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Penyidik memperkirakan nilai keseluruhan barang tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Satu paket etomidate disebut memiliki nilai antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Dalam pemeriksaan awal, AKP YBA mengaku barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun penyidik menilai alasan itu tidak rasional mengingat jumlah barang yang ditemukan dalam jumlah besar.

“Dia mengaku dipakai sendiri, namun kami tidak percaya karena jumlahnya terlalu banyak,” kata Kombes Romylus.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka mengakui pemesanan barang dilakukan melalui jaringan yang berada di Jakarta dan Medan.

Baca Juga :  Putusan Sawit PT PKIS Resmi Incracht, Kuasa Hukum Bersiap Eksekusi dan Buka Opsi Pidana

Atas dugaan perbuatannya, AKP YBA dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan II dalam jumlah tertentu.

Selain proses pidana, Bidang Propam Polda Kaltim juga akan melakukan pemeriksaan kode etik profesi terhadap yang bersangkutan.

Karier Polisi yang Kini Menjadi Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian luas karena AKP YBA dikenal sebagai perwira muda dengan rekam karier yang sebelumnya cukup menonjol di lingkungan Polda Kalimantan Timur.

YBA merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015. Dalam perjalanan dinasnya, ia pernah menjabat sebagai Kasat Polair Polres Paser pada 2020 dan sempat bertugas sebagai Pamin Sepripim di lingkungan pimpinan Polda Kaltim.

Ia juga pernah dipercaya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polres Kutai Barat sebelum menjabat posisi serupa di Polres Bontang pada 2022.

Selain itu, YBA pernah menjabat Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda, dan menangani sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik.

Jabatan terakhir yang diembannya adalah Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara sejak Desember 2025.

Baca Juga :  Dua Oknum LSM Diambang Penetapan Tersangka, PH PT KBP Minta Penahanan Segera

Namun kini, karier yang dinilai cukup menjanjikan tersebut tercoreng setelah dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika yang selama ini menjadi bidang penegakan hukum yang dipimpinnya sendiri.

Integritas Aparat dan Kepercayaan Publik

Perkara ini kembali memunculkan sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika di internal kepolisian.

Pengamat hukum pidana menilai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dampak sosial yang besar terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.

Dalam perspektif hukum dan tata kelola institusi, proses penegakan etik maupun pidana terhadap aparat yang diduga terlibat tindak pidana harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan atau impunitas.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan internal yang kuat serta penguatan sistem kontrol terhadap aparat yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

Publik kini menanti sejauh mana pengembangan perkara ini akan dilakukan oleh Polda Kaltim, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang turut terlibat dalam distribusi liquid vape mengandung etomidate di wilayah Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *