Pemerintah Tegaskan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Tidak Dibatalkan, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Hingga Terbit Keputusan Presiden
NUSANTARA, KalimantanInsight.com — Pemerintah kembali menegaskan bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tetap berlanjut dan tidak dibatalkan. Meski demikian, status resmi IKN sebagai Ibu Kota Negara Indonesia masih menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang berkembang mengenai keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, Jakarta masih sah menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pemerintah menilai pembangunan IKN tetap menjadi bagian penting dari agenda pemerataan pembangunan nasional, khususnya untuk mengurangi ketimpangan antara Pulau Jawa dan wilayah Indonesia lainnya.
MK Tegaskan UU IKN Tetap Berlaku
Dalam perkembangan hukum sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang IKN. Putusan tersebut memperkuat posisi hukum proyek pembangunan IKN dan menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terhadap keberadaan maupun pembangunan ibu kota baru tersebut.
Dengan demikian, secara yuridis formal, pembangunan tetap memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat.
Meski begitu, implementasi penuh pemindahan pusat pemerintahan masih bergantung pada keputusan politik dan administratif Presiden melalui penerbitan Keppres pemindahan ibu kota.
Pembangunan Dilakukan Bertahap
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan, infrastruktur pendukung, hingga fasilitas publik di kawasan Nusantara akan terus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran negara dan skema investasi yang tersedia.
Sejumlah proyek strategis di kawasan IKN sendiri hingga kini masih berjalan, mulai dari pembangunan jalan akses, kompleks pemerintahan, hunian aparatur sipil negara (ASN), hingga sarana transportasi dan utilitas dasar.
IKN diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan modern berbasis konsep kota hijau, kota pintar, dan pembangunan berkelanjutan.
Pengamat: Kepastian Keppres Jadi Penentu Final
Sejumlah pengamat tata negara menilai, terbit atau tidaknya Keppres pemindahan ibu kota akan menjadi titik penentu efektif beralihnya status ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Selama Keppres belum diterbitkan, maka seluruh kedudukan konstitusional ibu kota negara masih melekat pada Jakarta, termasuk dalam aspek administrasi pemerintahan dan ketatanegaraan.
Namun demikian, keberlanjutan pembangunan fisik IKN tetap dapat dilaksanakan karena dasar hukum pembentukannya masih berlaku dan belum dicabut.
Simbol Pemerataan Pembangunan
Pemerintah pusat berkali-kali menyampaikan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar pemindahan gedung pemerintahan, melainkan bagian dari strategi besar pemerataan ekonomi nasional serta penciptaan pusat pertumbuhan baru di luar Pulau Jawa.
IKN juga diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan kawasan Kalimantan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan urbanisasi serta transformasi ekonomi masa depan.
Hingga saat ini, pemerintah memastikan proyek IKN tetap masuk dalam agenda prioritas nasional dan akan terus dilanjutkan secara bertahap sesuai tahapan yang telah direncanakan.






