Beranda / Perkebunan / PEMBAHASAN BATAS HGU DI KINTAP KECIL BELUM HASILKAN KEPASTIAN HUKUM, KLAIM LAHAN MASYARAKAT BELUM DIDUKUNG DOKUMEN ALAS HAK

PEMBAHASAN BATAS HGU DI KINTAP KECIL BELUM HASILKAN KEPASTIAN HUKUM, KLAIM LAHAN MASYARAKAT BELUM DIDUKUNG DOKUMEN ALAS HAK

Forum yang Difasilitasi Pemerintah Desa Berlangsung Selama 1,5 Jam, Namun Status Lahan Belum Dapat Dipastikan Karena Minimnya Data Pembuktian

TANAH LAUT – KalimantanInsight.com

Pembahasan mengenai batas areal Hak Guna Usaha (HGU) dan klaim lahan yang diajukan oleh sebagian masyarakat Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, belum menghasilkan kepastian hukum.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Kintap Kecil di Kantor Desa pada Jumat (5/6/2026). Pertemuan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan Pemerintah Desa tertanggal 2 Juni 2026 yang ditujukan kepada perwakilan perusahaan dan kelompok masyarakat untuk membahas kejelasan batas lahan yang menjadi objek permasalahan.

Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.30 WITA. Selama kurang lebih satu jam tiga puluh menit, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, klaim, serta penjelasan terkait lahan yang dipersoalkan.

Pertemuan berlangsung kondusif dan dihadiri aparat desa, perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, serta kuasa hukum perusahaan.

Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan adanya bidang-bidang tanah yang menurut mereka berada di luar areal HGU perusahaan. Namun ketika pembahasan memasuki tahap verifikasi, muncul persoalan mendasar karena klaim tersebut belum didukung dokumen yang dapat digunakan sebagai dasar pembuktian.

Berdasarkan hasil pembahasan, pihak yang menyampaikan klaim belum dapat menunjukkan alas hak, surat kepemilikan, peta bidang, data koordinat, hasil pengukuran maupun dokumen pertanahan lainnya yang dapat diverifikasi untuk memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Kamar dan Peredaran Narkoba di Lapas Kalsel, Alarm Keras bagi Integritas Pemasyarakatan dan Penegakan Hukum

Akibatnya, forum tidak dapat menyimpulkan apakah lahan yang diklaim masyarakat benar berada di luar areal HGU perusahaan atau masih termasuk dalam kawasan yang telah diberikan hak pengelolaannya oleh negara kepada perusahaan.

Sengketa Pertanahan Harus Bertumpu pada Pembuktian

Kuasa hukum perusahaan, M. Supian Noor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan dalam forum tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap undangan Pemerintah Desa sekaligus wujud keterbukaan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, dalam setiap persoalan pertanahan, aspek pembuktian menjadi unsur yang sangat penting karena menyangkut hak dan kepastian hukum para pihak.

“Kami menghormati forum yang difasilitasi Pemerintah Desa dan terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Namun dalam perkara pertanahan, setiap klaim harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah agar dapat diverifikasi secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan selama ini menjalankan aktivitas berdasarkan hak dan perizinan yang diterbitkan oleh negara, termasuk dokumen HGU yang menjadi dasar legal penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Karena itu, apabila terdapat klaim bahwa suatu wilayah berada di luar kawasan HGU perusahaan, maka klaim tersebut harus diuji melalui mekanisme pembuktian dengan menggunakan data yuridis maupun data fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  DPRD KALTIM DORONG SKEMA KHUSUS BBM BERSUBSIDI UNTUK ARMADA RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN DAN AMBULANS

Klaim Lisan Belum Cukup Menentukan Status Tanah

Dalam pembahasan yang berlangsung, para peserta pertemuan pada prinsipnya sepakat bahwa status suatu bidang tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan atau klaim lisan.

Penentuan batas dan status tanah harus mengacu pada dokumen resmi seperti alas hak, sertifikat, surat kepemilikan, peta bidang, koordinat lokasi, hasil pengukuran maupun data pertanahan yang dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.

Tanpa adanya dokumen tersebut, klaim yang diajukan belum dapat dipastikan kebenarannya baik secara hukum maupun secara faktual di lapangan.

Kondisi tersebut menyebabkan forum belum dapat menghasilkan kesimpulan mengenai batas lahan yang menjadi objek pembahasan.

Verifikasi Dokumen Dinilai Menjadi Langkah Paling Tepat

Para pihak yang hadir menilai bahwa penyelesaian persoalan tersebut memerlukan verifikasi lanjutan dengan mengumpulkan seluruh dokumen yang relevan.

Verifikasi dapat dilakukan melalui pencocokan alas hak masyarakat, peta bidang tanah, titik koordinat, hasil pengukuran lapangan, data pertanahan resmi, serta peta HGU perusahaan yang berlaku.

Dengan tersedianya data yang lengkap dan terukur, status lahan yang menjadi objek sengketa dapat diuji secara objektif dan transparan sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga :  Deretan Kasus Korupsi Ratusan Miliar di Barsel Mengendap, Publik Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum

Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat Harus Berjalan Beriringan

M. Supian Noor menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak-hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, kepastian hukum juga harus diberikan kepada pemegang hak yang sah agar tidak terjadi penilaian yang hanya didasarkan pada asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

“Apabila memang terdapat hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum, tentu harus dihormati. Sebaliknya, apabila suatu wilayah merupakan bagian dari HGU yang sah, maka hal tersebut juga harus dihormati demi menjaga kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Ia turut mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Kintap Kecil yang telah memfasilitasi dialog sebagai sarana komunikasi dan penyelesaian persoalan secara musyawarah.

Pertemuan akhirnya ditutup dengan kesepahaman bahwa penyelesaian persoalan batas lahan harus dilakukan berdasarkan data, fakta, dan dokumen yang sah sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

Hingga pertemuan berakhir pada pukul 15.30 WITA, klaim lahan yang disampaikan oleh sebagian masyarakat masih memerlukan pembuktian lebih lanjut karena belum didukung dokumen alas hak maupun data pertanahan yang memadai untuk memastikan apakah wilayah yang dipersoalkan berada di luar atau di dalam areal HGU perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *