Beranda / Nasional / OPERASI PATUH 2026 DIMULAI 8 JUNI, POLRI FOKUS TINDAK PELAT NOMOR TIDAK SESUAI DAN PELANGGARAN YANG GANGGU ETLE

OPERASI PATUH 2026 DIMULAI 8 JUNI, POLRI FOKUS TINDAK PELAT NOMOR TIDAK SESUAI DAN PELANGGARAN YANG GANGGU ETLE

Pengendara Diimbau Segera Memastikan Tanda Nomor Kendaraan Sesuai Ketentuan, Pelat Ditutup, Dimodifikasi, atau Disamarkan Berpotensi Menjadi Sasaran Penindakan

JAKARTA – KalimantanInsight.com

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut akan melibatkan seluruh jajaran Polda dengan penyesuaian sasaran sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini, Polri menegaskan fokus utama tidak hanya pada pelanggaran lalu lintas konvensional, tetapi juga terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat menghambat sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 mengedepankan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta memaksimalkan dukungan terhadap sistem ETLE yang kini menjadi salah satu instrumen utama pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Ancaman Pidana di Bawah Lima Tahun Tak Otomatis Ditahan, KUHP Baru Tegaskan Prinsip Kehati-hatian Aparat

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries dalam keterangannya.

Pelanggaran Pelat Nomor Jadi Perhatian Khusus

Salah satu fokus utama dalam Operasi Patuh 2026 adalah pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Polri menyoroti masih banyaknya kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, baik karena tidak dipasang, ditutupi sebagian, dimodifikasi bentuk maupun warnanya, hingga disamarkan menggunakan stiker, cat, atau aksesori tertentu yang mengganggu pembacaan kamera ETLE.

Menurut Aries, berbagai bentuk modifikasi tersebut berpotensi menghambat efektivitas sistem ETLE dalam mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  PEMBAHASAN BATAS HGU DI KINTAP KECIL BELUM HASILKAN KEPASTIAN HUKUM, KLAIM LAHAN MASYARAKAT BELUM DIDUKUNG DOKUMEN ALAS HAK

Karena itu, petugas akan memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan yang sengaja mengubah atau menutupi identitas kendaraan sehingga tidak dapat terbaca secara jelas oleh sistem elektronik.

Dorong Kepatuhan dan Kesadaran Berlalu Lintas

Selain penindakan, Operasi Patuh juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mematuhi aturan yang berlaku.

Polri berharap melalui operasi ini angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya yang masih menjadi salah satu penyebab utama korban jiwa setiap tahunnya.

Pengendara juga diingatkan untuk memastikan seluruh kelengkapan kendaraan dalam kondisi baik, termasuk surat-surat kendaraan, penggunaan helm berstandar nasional bagi pengendara sepeda motor, penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan.

Baca Juga :  Tak Ada Ampun di Tubuh Peradilan: Ketua MA Izinkan Penahanan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Alarm Keras Reformasi Peradilan

Masyarakat Diminta Tidak Panik

Meski akan dilakukan pengawasan secara intensif, masyarakat diminta tidak perlu panik selama mematuhi ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Penggunaan pelat nomor resmi yang sesuai spesifikasi, tidak dimodifikasi, dan dapat terbaca dengan jelas merupakan salah satu langkah sederhana yang dapat menghindarkan pengendara dari potensi penindakan.

Operasi Patuh 2026 diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas sekaligus memperkuat efektivitas sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang kini terus dikembangkan oleh Polri.

Bagi masyarakat Kalimantan maupun daerah lainnya, momentum ini menjadi pengingat penting agar memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum beraktivitas di jalan raya.

(Redaksi KalimantanInsight.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *