ADV SPN & REKAN Tegaskan: “Kebebasan Berekspresi Bukan Ruang untuk Fitnah Digital”
Samarinda, KalimantanInsight.com — Dugaan penyebaran video bermuatan framing negatif dan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik terhadap H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., MM., kini memasuki tahap serius. Melalui tim kuasa hukumnya dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, H. Fuad Fakhruddin memastikan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memproduksi maupun menyebarluaskan konten elektronik tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Supian Noor, SH., MH., Khairul Fahmi, S.H.I., Rhema Dewi Jayanti, SH., MH., dan Zatwa Amelia, SH., menyatakan bahwa proses pengumpulan alat bukti digital sedang dilakukan secara intensif sebelum laporan resmi diajukan kepada aparat penegak hukum.
Menurut kuasa hukum, video yang beredar di media sosial diduga tidak hanya menyerang kehormatan pribadi kliennya, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik melalui narasi yang belum teruji secara hukum maupun fakta.
“Kami menilai terdapat indikasi kuat adanya upaya pembentukan opini secara sistematis melalui media elektronik dengan muatan yang berpotensi mencemarkan nama baik klien kami. Negara hukum tidak boleh kalah oleh fitnah digital,” tegas tim kuasa hukum ADV SPN & REKAN kepada KalimantanInsight.com.
Potensi Jerat Pidana UU ITE
Secara yuridis, penyebaran konten elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur manipulasi informasi, penyebaran berita bohong, atau penggiringan opini yang menyesatkan masyarakat, perkara tersebut juga dapat berkembang pada penerapan Pasal 28 juncto Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi tetap memiliki batas konstitusional dan tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan serangan personal maupun penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pelacakan Akun dan Investigasi Digital
Dalam waktu dekat, tim hukum disebut tengah melakukan investigasi digital terhadap jejak penyebaran konten, termasuk identifikasi akun penyebar awal, pola distribusi video, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menyebarluaskan narasi tersebut.
Pendalaman itu dinilai penting guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap jejak elektronik memiliki konsekuensi hukum,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Hormati Kritik, Tolak Fitnah
Pihak H. Fuad Fakhruddin menegaskan tetap menghormati kritik dan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun demikian, kritik harus disampaikan secara objektif, proporsional, berbasis fakta, dan tidak mengandung unsur fitnah maupun pencemaran nama baik.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menerima serta menyebarluaskan informasi di media sosial agar tidak ikut terseret dalam konsekuensi hukum akibat distribusi konten yang belum terverifikasi kebenarannya.
Di tengah meningkatnya dinamika ruang digital, perkara ini dipandang menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan etika bermedia sosial.






