Ahli Waris H. Mukri Seret PT Angkasa Pura I, Kemenhub hingga BPN ke PN Banjarbaru dalam Gugatan PMH Bernilai Fantastis
BANJARBARU, KalimantanInsight.com — Sengketa tanah bernilai raksasa kembali mengguncang Kalimantan Selatan. Kali ini, gugatan datang dari ahli waris pejuang negara eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) yang menuding sebagian kawasan Bandar Udara Syamsudin Noor berdiri di atas tanah yang hingga kini diduga belum pernah dibayar ganti ruginya oleh negara.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan Nomor Perkara 50/Pdt.G/2026/PN Bjb, diajukan oleh THAUFIK ALIMAN HAKIM, ahli waris sah almarhum H. Mukri, melalui tim kuasa hukum dari LBH PPPKMN.
Tidak tanggung-tanggung, gugatan itu menyeret sejumlah institusi strategis negara dan badan usaha milik negara sebagai tergugat, yakni:
- PT Angkasa Pura I (Persero);
- Kementerian Perhubungan RI;
- Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah;
- Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru;
- Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar;
- serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Turut Tergugat.
Perkara ini langsung menyita perhatian karena bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa, melainkan menyentuh isu historis tentang tanah pesangon eks pejuang CTN yang disebut telah puluhan tahun berada dalam bayang-bayang konflik agraria dan dugaan penguasaan tanpa penyelesaian hak secara tuntas.
“Negara Tidak Boleh Menghapus Jejak Hak Para Pejuang”
Kuasa hukum Penggugat, M. Supian Noor, SH., MH., menegaskan bahwa gugatan tersebut lahir bukan semata-mata karena nilai ekonomis tanah, tetapi juga menyangkut penghormatan negara terhadap hak-hak para pejuang republik.
Menurutnya, tanah yang disengketakan merupakan bagian dari tanah pesangon eks CTN Kompi 1 L-16 Ulin yang pada era 1950-an diberikan negara kepada para anggota CTN sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
“Negara tidak boleh menikmati hasil pembangunan di atas tanah yang hak dasarnya belum pernah diselesaikan secara adil. Ini bukan sekadar soal sertifikat atau administrasi, tetapi soal sejarah, penghormatan terhadap pejuang negara, dan kepastian hukum,” tegas M. Supian Noor.
Ia menilai perkara ini berpotensi membuka kembali fakta-fakta lama mengenai proses pengadaan tanah di kawasan Bandara Syamsudin Noor yang menurut pihak Penggugat diduga tidak pernah diselesaikan sepenuhnya.
Diduga Ada Penguasaan Tanah Tanpa Dasar Hukum Lengkap
Dalam materi gugatan disebutkan bahwa objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang dahulu berada di wilayah Landasan Ulin, Kabupaten Banjar, dan kini masuk wilayah administratif Kota Banjarbaru.
Tanah itu diklaim merupakan bagian hak almarhum H. Mukri yang dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi bagian dari area bandar udara.
Penggugat mendalilkan bahwa berbagai dokumen negara justru menunjukkan adanya pengakuan administratif terhadap keberadaan tanah tersebut. Beberapa dokumen yang disebut dalam gugatan antara lain:
- surat resmi Gubernur Kalimantan Selatan;
- dokumen Departemen Dalam Negeri;
- Surat Perintah Pangdam VI/Tanjungpura;
- dokumen pengukuran dan peta BPN;
- hingga penetapan titik koordinat tanah sejak tahun 1990.
Fakta-fakta itu, menurut Penggugat, menjadi indikator bahwa negara mengetahui keberadaan serta riwayat hukum tanah tersebut.
Namun ironisnya, dalam gugatan disebut bahwa tanah tersebut tetap digunakan dan dikuasai tanpa pernah ada penyelesaian hak yang sah terhadap bidang yang kini disengketakan.
Ganti Rugi Tahun 1986 Disebut Hanya untuk Sebagian Lahan
Salah satu bagian paling krusial dalam gugatan adalah dalil mengenai pembayaran ganti rugi oleh pemerintah pada tahun 1986.
Penggugat tidak membantah pernah ada pembayaran pada masa itu. Akan tetapi, pembayaran tersebut disebut hanya mencakup sebagian bidang tanah sekitar ±1,7 hektare dan bukan terhadap seluruh tanah milik keluarga ahli waris.
Sementara terhadap bidang tanah seluas ±37.774 meter persegi yang kini menjadi objek perkara, Penggugat menegaskan tidak pernah ada pembayaran ganti rugi sama sekali.
Karena itu, tindakan penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh para tergugat dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Tuntut Rp125 Miliar dan Sita Jaminan
Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim:
- menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah objek sengketa;
- menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- menyatakan seluruh bentuk penguasaan atas tanah tersebut tidak sah;
- menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil;
- serta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa maupun aset terkait.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai angka fantastis:
- Rp75.548.000.000 kerugian materiil;
- Rp50.000.000.000 kerugian immateriil.
Total tuntutan mencapai lebih dari Rp125 miliar, belum termasuk:
- bunga 6 persen per tahun;
- serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp3 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.
Berpotensi Jadi Sengketa Agraria Strategis di Kalsel
Berdasarkan data e-court PN Banjarbaru, sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada:
- Kamis, 21 Mei 2026
- pukul 09.00 WITA
- dengan agenda sidang pertama dan mediasi.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu sengketa agraria paling strategis di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Selain melibatkan aset vital negara berupa bandara internasional, perkara ini juga menyentuh isu sensitif mengenai tanah eks pejuang CTN yang selama ini disebut masih menyisakan banyak persoalan historis dan administratif.
Apabila dalil-dalil Penggugat terbukti di persidangan, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa tanah negara, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hingga tanggung jawab negara terhadap hak-hak historis para pejuang republik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Angkasa Pura I, Kementerian Perhubungan, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atas gugatan tersebut.






