Beranda / Peraturan / Pasal Karet Tipikor: Ketika Niat Memberantas Berubah Menjadi Potensi Menjerat Tanpa Batas

Pasal Karet Tipikor: Ketika Niat Memberantas Berubah Menjadi Potensi Menjerat Tanpa Batas

Pasal Karet Tipikor: Hukum Tanpa Batas, Keadilan Tanpa Arah?

OPINI – KalimantanInsight.com

Semangat memberantas korupsi tidak pernah salah. Bahkan, ia adalah fondasi penting dalam menjaga integritas negara. Namun, persoalan muncul ketika semangat tersebut berjalan tanpa rem konseptual yang jelas. Di titik inilah, Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kerap menjadi sorotan sebagai “pasal karet” yang lentur—bahkan terlalu lentur untuk ukuran hukum pidana.


Alih-alih menjadi instrumen presisi untuk menghukum pelaku korupsi, norma yang terlalu elastis justru berpotensi berubah menjadi alat yang dapat menjerat siapa saja, dalam kondisi apa saja.



⚖️ Elastisitas Norma: Antara Penegakan dan Penyimpangan


Frasa-frasa kunci dalam Pasal 2 dan 3 seperti:



  • “setiap orang”

  • “melawan hukum”

  • “dapat merugikan keuangan negara”


secara konseptual memang dimaksudkan untuk menjangkau berbagai modus korupsi. Namun, tanpa pembatasan yang ketat, frasa ini membuka ruang tafsir yang sangat luas—bahkan berbahaya.


Dalam hukum pidana, asas lex certa menuntut rumusan delik yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Ketika norma menjadi terlalu lentur, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan ketidakpastian hukum yang sistemik.



🧠 Eksperimen Pemikiran: Dari Trotoar ke Tipikor


Mari uji elastisitas ini dalam realitas sederhana.


Seorang pedagang pecel lele berjualan di trotoar tanpa izin. Dalam hukum administrasi, ini jelas pelanggaran. Namun, dengan konstruksi yang dipaksakan:



  • ia adalah “setiap orang”

  • berjualan tanpa izin dianggap “melawan hukum”

  • memperoleh keuntungan dapat ditafsirkan sebagai “memperkaya diri”

  • penggunaan fasilitas umum dianggap “merugikan keuangan negara”


Jika logika ini diteruskan, maka secara teoritis ia bisa ditarik ke dalam rezim tipikor.


Di sinilah letak bahayanya:

bukan pada perbuatannya, tetapi pada cara hukum dipaksakan untuk menafsirkan.



⚠️ Ketika Mens Rea Dikesampingkan


Hukum pidana modern tidak hanya berbicara tentang perbuatan (actus reus), tetapi juga niat (mens rea). Namun dalam praktik, sering kali:



kerugian negara dijadikan fokus utama, sementara niat jahat justru dikesampingkan.



Akibatnya:



  • kebijakan yang gagal dipidana

  • diskresi dianggap penyalahgunaan

  • risiko bisnis dikriminalisasi


Padahal, tanpa niat jahat, hukum pidana kehilangan dasar moralnya.



📉 Putusan MK dan Koreksi yang Belum Tuntas


Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, telah ditegaskan bahwa:



kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).



Putusan ini seharusnya menjadi garis demarkasi yang tegas. Namun dalam praktik, masih ditemukan pendekatan yang bertumpu pada asumsi dan proyeksi kerugian.


Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi ancaman serius terhadap:



  • asas legalitas

  • kepastian hukum

  • dan keadilan substantif



🏛️ Dampak Sistemik: Negara dalam Bayang-Bayang Ketakutan


Ketika hukum menjadi terlalu elastis, dampaknya tidak berhenti di ruang sidang. Ia merembet ke seluruh sistem pemerintahan:



  • pejabat enggan mengambil keputusan

  • diskresi berubah menjadi risiko pidana

  • inovasi kebijakan terhambat

  • prinsip kehati-hatian berubah menjadi stagnasi


Negara perlahan bergerak menuju kondisi:



“governance by fear” — pemerintahan yang dijalankan dengan ketakutan, bukan kepastian hukum.




🧭 Menegaskan Batas: Administratif Bukan Pidana


Sudah saatnya dilakukan penegasan ulang yang tegas dan konsisten:


📌 Ranah Administratif



  • pelanggaran prosedur

  • kelalaian tanpa niat jahat

  • diskresi yang keliru


🚨 Ranah Pidana



  • adanya niat memperkaya diri

  • penyalahgunaan kewenangan

  • terpenuhinya seluruh unsur delik


Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, di mana pidana adalah upaya terakhir, bukan instrumen pertama.



🔚 Penutup: Mengembalikan Akal Sehat Hukum


Pemberantasan korupsi harus tetap kuat. Namun kekuatan tanpa batas justru berbahaya.


Pasal karet, jika tidak dikendalikan, dapat berubah menjadi:



  • alat kriminalisasi

  • instrumen tekanan kekuasaan

  • dan sumber ketidakpastian hukum


Pertanyaannya sederhana namun mendasar:



Jika pedagang kecil saja dapat “ditarik” ke dalam konstruksi korupsi, apakah hukum masih bekerja untuk keadilan, atau justru untuk ketakutan?



Karena pada akhirnya:



Negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak orang dipidana, tetapi dari seberapa tepat hukum itu diterapkan.




✍️ Penulis:


M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.

Ketua Umum PERKADIN

Advokat & Mediator Pengadilan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *