Beranda / Pengadilan / Di Balik Dakwaan Tipikor Ridani: Dua Profesor Pidana Buka Tabir Sengketa Kontrak yang Dipidanakan

Di Balik Dakwaan Tipikor Ridani: Dua Profesor Pidana Buka Tabir Sengketa Kontrak yang Dipidanakan

“Di Balik Dakwaan Tipikor Ridani: Dua Profesor Pidana Buka Tabir Sengketa Kontrak yang Dipidanakan”

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dalam beberapa pekan terakhir menjadi arena pembuktian yang tidak hanya menghadirkan fakta, tetapi juga membuka perdebatan mendasar tentang batas antara hukum pidana dan hukum kontraktual.

Banjarmasin, KalimantanInsight.com – Perkara dengan Terdakwa Ridani kini tidak lagi sekadar soal dugaan korupsi. Ia berkembang menjadi perbincangan serius tentang bagaimana sebuah sengketa pekerjaan dapat bertransformasi menjadi perkara pidana.

Kuasa hukum dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, melalui M. Supian Noor, S.H., M.H., menghadirkan dua ahli pidana dari dua kampus besar di Kalimantan. Keduanya tidak hanya memberikan keterangan, tetapi juga memunculkan perspektif yang mengguncang konstruksi dakwaan.

🔍 Dua Sidang, Satu Arah Kesimpulan

Pada Selasa, 21 April 2026, Prof. Drs. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D. dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) menegaskan bahwa hubungan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual.

Pernyataan tersebut menjadi titik awal pembingkaian ulang perkara.

Seminggu berselang, pada Selasa, 28 April 2026, Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H. dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memperkuat arah tersebut. Ia menekankan bahwa tidak setiap kegagalan proyek dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Dua sidang, dua ahli, satu benang merah: perkara ini lebih dekat pada sengketa kontrak daripada tindak pidana.

⚖️ Ketika Kontrak Bertemu Pidana

Di ruang sidang, perdebatan tidak hanya menyentuh fakta, tetapi juga menyasar fondasi hukum itu sendiri.

Para ahli menegaskan bahwa dalam sistem hukum, kegagalan pelaksanaan pekerjaan tidak serta-merta menjadi kejahatan. Ada mekanisme yang telah disediakan:

  • teguran administratif,
  • denda keterlambatan,
  • pemutusan kontrak,
  • hingga gugatan perdata.

Di titik inilah muncul pertanyaan kritis:

Apakah semua kegagalan proyek harus berujung pada kriminalisasi?

💰 Kerugian Negara: Angka atau Kepastian?

Salah satu aspek yang mengemuka dalam persidangan adalah soal kerugian negara. Dalam hukum pidana, kerugian tidak cukup sekadar dihitung—ia harus nyata dan pasti.

Namun dalam perkara ini, fakta bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya nihil serta adanya jaminan pelaksanaan menjadi variabel yang tidak bisa diabaikan.

Pertanyaan lanjutan pun mengemuka:

Apakah kerugian negara sudah final, jika instrumen pengaman belum digunakan?

🧠 Niat atau Kegagalan?

Dimensi lain yang tak kalah penting adalah soal niat.

Para ahli menggarisbawahi bahwa hukum pidana mensyaratkan adanya mens rea—niat jahat. Namun, keberadaan kontrak yang sah, jaminan pelaksanaan, serta pelaksanaan awal pekerjaan justru menunjukkan indikasi adanya niat untuk menjalankan kewajiban.

Dalam konteks ini, kegagalan proyek tidak serta-merta identik dengan kejahatan.

🧩 Konstruksi Dakwaan di Uji

Dakwaan yang menyertakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP, juga tidak luput dari sorotan.

Para ahli menegaskan bahwa:

  • unsur-unsur pidana harus dibuktikan secara utuh,
  • penyertaan tidak dapat berdiri sendiri,
  • serta penyalahgunaan wewenang hanya relevan bagi pihak yang memiliki jabatan publik.

Dalam perkara ini, posisi Terdakwa sebagai penyedia (pihak swasta) menjadi titik krusial dalam menilai relevansi pasal yang didakwakan.

🗣️ Kuasa Hukum: “Jangan Semua Dipidanakan”

Kuasa hukum Terdakwa, M. Supian Noor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini menjadi contoh penting bagaimana batas antara perdata dan pidana harus dijaga.

“Tidak semua persoalan kontrak bisa ditarik ke ranah pidana. Ada mekanisme yang harus dihormati dalam hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas: potensi over-kriminalisasi dalam perkara pengadaan.

🔎 Lebih dari Sekadar Perkara

Perkara Ridani kini bukan hanya soal satu terdakwa. Ia menjadi cermin dari dinamika penegakan hukum, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa.

Apakah hukum pidana akan terus digunakan sebagai instrumen utama?
Ataukah prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas akan kembali ditegakkan?

⚖️ Menanti Putusan, Menentukan Arah

Majelis hakim kini dihadapkan pada pilihan penting:

  • mempertahankan konstruksi dakwaan,
    atau
  • mempertimbangkan perspektif akademik yang mengarah pada sengketa kontraktual.

Apapun putusannya, perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting dalam membedakan antara wanprestasi dan korupsi di masa mendatan

Sidang akan terus berlanjut, namun satu hal telah muncul ke permukaan:
tidak semua yang tampak sebagai pelanggaran dapat serta-merta disebut sebagai kejahatan.

Dan di ruang sidang Tipikor Banjarmasin, batas itu kini sedang diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *