“Banding Kasus Noor Muhammad Uji Ketepatan Pasal 3 Tipikor”
Banjarmasin, KalimantanInsight.com — Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Noor Muhammad memasuki fase krusial setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun, langkah tersebut kini dihadapkan pada perdebatan yuridis yang semakin tajam, terutama terkait penerapan Pasal 3 UU Tipikor dan penggunaan Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan Akta Pernyataan Banding tertanggal 6 April 2026, JPU mengajukan banding atas putusan tanggal 31 Maret 2026 yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
ADV SPN & REKAN: Pasal 55 KUHP Bersifat Aksesoir

Tim kuasa hukum terdakwa dari Lawfirm ADV SPN & REKAN yang diwakili oleh M. Supian Noor, SH., MH. menegaskan bahwa konstruksi dakwaan yang menggunakan Pasal 55 KUHP patut dipertanyakan secara mendasar.
Menurut mereka, Pasal 55 KUHP yang mengatur penyertaan (deelneming) tidak memiliki sifat mandiri, melainkan bergantung sepenuhnya pada keberadaan delik pokok.
“Jika delik utama tidak terbukti atau tidak tepat diterapkan, maka Pasal 55 KUHP sebagai penyertaan tidak dapat berdiri sendiri,” tegas tim kuasa hukum.
Fokus Sengketa: Subjek Pasal 3 UU Tipikor
Dalam perkara ini, delik pokok yang digunakan adalah Pasal 3 UU Tipikor, yang secara normatif mensyaratkan adanya:
- Penyalahgunaan kewenangan
- Oleh pejabat atau penyelenggara negara
Namun, kuasa hukum menilai bahwa Noor Muhammad sebagai Direktur CV. Cahaya Abadi adalah pihak swasta, bukan pejabat publik.
Hal ini menjadi titik krusial, karena tanpa adanya kewenangan publik yang melekat, maka unsur utama Pasal 3 dinilai tidak terpenuhi.
Pendapat Ahli: Pembatasan Tafsir Diperlukan

Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat ahli, termasuk Mahfud MD, yang menegaskan bahwa:
- Pasal 3 UU Tipikor ditujukan kepada pihak yang memiliki kewenangan jabatan publik
- Penerapannya terhadap pihak swasta harus sangat hati-hati dan berbasis konstruksi kewenangan yang jelas
Menurutnya, perluasan tafsir yang tidak terkendali berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Banding Jadi Ujian Konstruksi Dakwaan
Dengan diajukannya banding, perkara ini kini tidak lagi sekadar soal berat-ringannya hukuman, tetapi telah bergeser menjadi uji konstruksi hukum.
Pengadilan Tinggi nantinya akan menilai:
- Ketepatan penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap pihak swasta
- Keabsahan penggunaan Pasal 55 KUHP tanpa delik pokok yang kuat
- Konsistensi antara fakta hukum dan norma yang diterapkan
Implikasi Lebih Luas: Preseden Hukum Daerah Bernilai Nasional
KalimantanInsight.com mencatat bahwa perkara ini memiliki implikasi lebih luas, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional. Putusan banding nantinya berpotensi menjadi rujukan penting dalam:
- Menentukan batas pertanggungjawaban pidana pihak swasta
- Menegaskan hubungan antara Pasal 55 KUHP dan delik pokok
- Menjaga konsistensi penerapan hukum pidana korupsi
Menanti Kepastian Hukum yang Lebih Tegas
Perkara Noor Muhammad kini menjadi cermin dinamika penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menafsirkan batas antara ranah privat dan kewenangan publik.
Putusan di tingkat banding diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dalam praktik peradilan pidana korupsi.






