PN Pelaihari Nyatakan Penguasaan Lahan oleh Tergugat Melawan Hukum, Status Kebun Kini Berkekuatan Hukum Tetap
PELAIHARI, KalimantanInsight.com — Sengketa perkebunan kelapa sawit antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) melawan seorang warga bernama Darna kini memasuki fase krusial setelah putusan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde / BHT) sejak 22 Mei 2026.
Dengan status tersebut, putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tidak lagi dapat diganggu gugat melalui upaya hukum biasa dan kini memiliki kekuatan eksekutorial penuh untuk dilaksanakan di lapangan.
Perkara ini sebelumnya diputus secara verstek pada 8 Mei 2026, setelah tergugat berulang kali mangkir dari persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Situasi tersebut membuat majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat sekaligus mengabulkan sebagian gugatan PT PKIS.
Majelis Hakim Tegaskan Tergugat Lakukan PMH
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa:
- tergugat telah dipanggil secara sah namun tidak hadir;
- gugatan penggugat dikabulkan sebagian secara verstek;
- tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- lahan sengketa seluas sekitar 23 hektar merupakan bagian sah dari areal perkebunan PT PKIS;
- tergugat wajib menghentikan seluruh aktivitas penguasaan dan pemanenan;
- serta diwajibkan mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada perusahaan.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas legalitas penguasaan PT PKIS atas kawasan kebun yang selama ini disengketakan.
Hakim: Lahan Masuk Area IUP Resmi PT PKIS
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa objek sengketa merupakan bagian dari wilayah perkebunan yang telah memperoleh legalitas melalui:
Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2003
tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT PKIS dengan luas sekitar 7.550 hektar.
Majelis juga mempertimbangkan:
- riwayat pembebasan lahan;
- dokumen perusahaan;
- aktivitas land clearing sejak 2003;
- hingga penguasaan fisik dan pemanenan sawit yang berlangsung bertahun-tahun tanpa gangguan.
Fakta tersebut menjadi dasar penting hakim menyatakan perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat atas objek sengketa.
Tergugat Empat Kali Mangkir, Tak Hadiri Pemeriksaan Lapangan
Selama proses persidangan, tergugat diketahui tidak pernah hadir dalam sejumlah agenda penting, termasuk:
- sidang pemeriksaan;
- pembuktian;
- hingga Pemeriksaan Setempat (PS).
Padahal pemanggilan telah dilakukan secara resmi oleh pengadilan.
Dalam agenda Pemeriksaan Setempat di lokasi kebun, saksi batas bernama Mudin menerangkan bahwa PT PKIS telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2002 dan mulai membuka lahan pada 2003.
Menurutnya, aktivitas perkebunan berjalan normal hingga sekitar tahun 2020 sebelum muncul klaim sepihak disertai pemagaran dan aktivitas pemanenan oleh pihak tergugat.
Keterangan tersebut diperkuat saksi perusahaan:
- Johan;
- dan Sugian;
yang menyebut adanya aktivitas penguasaan dan pengambilan hasil kebun tanpa izin perusahaan.
Agenda pemeriksaan lapangan sendiri mendapat pengamanan dari aparat Polsek Kintap guna memastikan situasi tetap kondusif.
Lawfirm ADV SPN & REKAN Siapkan Eksekusi
Pihak kuasa hukum PT PKIS dari:
Lawfirm ADV SPN & REKAN
menyatakan akan segera mengajukan:
permohonan penetapan eksekusi
ke pengadilan guna menjalankan amar putusan secara nyata di lapangan.
Langkah yang disiapkan meliputi:
- pengosongan lahan sengketa;
- penyerahan objek kepada perusahaan;
- hingga penghentian seluruh aktivitas yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa putusan inkracht tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui kepastian hukum konkret.
Opsi Pidana Mulai Mengemuka
Selain jalur perdata, tim kuasa hukum juga mulai mengkaji kemungkinan langkah pidana terkait dugaan:
- penguasaan lahan tanpa hak;
- pemagaran kebun;
- pengambilan buah sawit;
- hingga dugaan penghalangan aktivitas perusahaan.
Beberapa ketentuan hukum yang dinilai relevan antara lain:
Pasal 479 KUHP 2023
tentang pencurian hasil kebun.
Ancaman:
- pidana penjara maksimal 5 tahun;
- dan/atau denda kategori V.
Pasal 385 KUHP
terkait penguasaan tanah tanpa hak.
Ancaman:
- pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan
mengatur larangan:
- mengganggu usaha perkebunan;
- menghalangi aktivitas usaha;
- atau menggunakan lahan perkebunan tanpa hak.
Ancaman:
- pidana penjara maksimal 4 tahun;
- dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Meski demikian, proses pidana tetap memerlukan pembuktian tersendiri melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana.
Status Incracht Dinilai Jadi Senjata Hukum Penting
Kalangan praktisi hukum menilai status perkara yang telah inkracht menjadi titik penting karena:
- memperkuat legal standing perusahaan;
- memperjelas status hukum objek sengketa;
- serta dapat menjadi alat bukti strategis dalam proses hukum lanjutan.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap apabila proses pidana benar-benar ditempuh.
Konflik Sawit Kini Tak Sekadar Sengketa Tanah
Perkara ini memperlihatkan bahwa konflik perkebunan modern kini berkembang jauh melampaui sekadar klaim kepemilikan tanah.
Persoalan yang muncul telah merambah pada:
- penguasaan fisik lahan;
- pengambilan hasil produksi;
- gangguan operasional perusahaan;
- hingga potensi tindak pidana dalam kawasan usaha perkebunan.
Dengan putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap, perhatian publik tertuju pada bagaimana proses eksekusi dan penegakan hukum berikutnya akan dijalankan secara profesional, terukur, dan sesuai koridor hukum.
KalimantanInsight.com Akan Terus Mengawal
KalimantanInsight.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk:
- proses eksekusi putusan;
- perkembangan langkah hukum lanjutan;
- dinamika di lapangan;
- serta potensi proses pidana yang mungkin bergulir berikutnya.
Sebagai media yang berorientasi pada jurnalisme hukum dan investigasi, KalimantanInsight.com berkomitmen menghadirkan informasi yang: ✔ akurat
✔ berbasis fakta
✔ tajam namun berimbang
✔ serta edukatif bagi masyarakat.






