Majelis Hakim PT Banjarmasin Periksa Langsung Saksi, Ahli, dan Terdakwa dalam Perkara Banding Pidana
BANJARBARU, KalimantanInsight.com — Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menggelar persidangan perkara pidana tingkat banding dengan mekanisme pemeriksaan langsung terhadap saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti surat, sebagai implementasi ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/5/2026) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan Nomor Perkara 123/Pid/2026/PT BJM atas nama Terdakwa I Amru Roestam Pohan dan Terdakwa II Isna Yusdiati.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun resmi PT Banjarmasin, agenda persidangan meliputi pemeriksaan ulang terhadap keterangan ahli, saksi, terdakwa, serta alat bukti surat yang dinilai perlu untuk diperiksa secara langsung oleh Majelis Hakim tingkat banding.
Langkah tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya setelah lahirnya KUHAP baru yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Pengadilan Tinggi dalam memeriksa substansi perkara secara langsung.
Perubahan Paradigma Pemeriksaan Banding
Secara yuridis, ketentuan baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengubah paradigma klasik pemeriksaan banding yang sebelumnya lebih banyak bertumpu pada pemeriksaan berkas (judex juris terbatas), menjadi pemeriksaan yang memungkinkan pendalaman fakta hukum secara langsung oleh hakim tingkat banding.
Dalam sistem sebelumnya, pemeriksaan banding pada umumnya hanya berfokus pada evaluasi penerapan hukum dan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama berdasarkan dokumen administrasi perkara.
Namun kini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi diberi ruang untuk menghadirkan dan memeriksa kembali pihak-pihak terkait apabila dianggap penting guna menemukan kebenaran materiil secara lebih komprehensif.
Pakar hukum pidana menilai, model pemeriksaan seperti ini dapat memperkuat prinsip due process of law serta memperluas akses pencarian keadilan substantif.
Selain itu, pemeriksaan langsung pada tingkat banding dinilai dapat meminimalisasi kekeliruan penilaian fakta yang mungkin terjadi pada persidangan tingkat pertama.
Penguatan Asas Keadilan dan Kebenaran Materiil
Implementasi ketentuan tersebut juga dipandang sebagai bentuk penguatan asas fair trial dalam sistem peradilan pidana nasional.
Majelis Hakim tidak lagi hanya menjadi “pembaca berkas perkara”, tetapi memiliki kewenangan aktif untuk menggali fakta-fakta yang dianggap belum terang atau masih memerlukan klarifikasi.
Dalam perspektif hukum acara pidana modern, pendekatan demikian sejalan dengan prinsip pencarian kebenaran materiil yang menjadi roh utama sistem peradilan pidana.
Pemeriksaan ulang terhadap saksi, ahli, maupun terdakwa di tingkat banding juga berpotensi meningkatkan kualitas putusan karena hakim memperoleh penilaian langsung terhadap sikap, konsistensi, dan kredibilitas pihak yang diperiksa.
Momentum Reformasi Peradilan
Pelaksanaan sidang tersebut sekaligus menjadi salah satu implementasi awal reformasi hukum acara pidana pasca disahkannya KUHAP baru.
Kalangan akademisi dan praktisi hukum menilai, keberhasilan penerapan mekanisme ini akan sangat bergantung pada profesionalitas aparat penegak hukum, kesiapan teknis peradilan, serta konsistensi hakim dalam menjaga independensi dan objektivitas pemeriksaan.
Dengan model pemeriksaan yang lebih terbuka dan aktif, diharapkan proses peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum semata, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan substantif bagi seluruh pihak yang berperkara.
(Redaksi KalimantanInsight.com)






