Beranda / Regional Kalimantan / Jejak Uang Tambang dan Dugaan “Jasa Pengamanan”: KPK Telusuri Aliran Dana Gratifikasi Rita Widyasari hingga Nama Japto Soerjosoemarno

Jejak Uang Tambang dan Dugaan “Jasa Pengamanan”: KPK Telusuri Aliran Dana Gratifikasi Rita Widyasari hingga Nama Japto Soerjosoemarno

JAKARTA, KalimantanInsight.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lapisan baru dalam penyidikan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menelusuri dugaan aliran dana yang disebut sebagai “uang jasa pengamanan” yang diduga mengalir kepada tokoh organisasi kemasyarakatan nasional Japto Soerjosoemarno.

Perkembangan penyidikan ini disampaikan langsung oleh pejabat KPK yang menyebutkan bahwa aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi yang melibatkan sektor pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus ini kini berkembang tidak hanya pada dugaan gratifikasi, tetapi juga menyentuh kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil praktik korupsi perizinan pertambangan.

Dugaan Uang “Jasa Pengamanan” dari Korporasi Tambang

Menurut keterangan pejabat KPK, penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan dana dari korporasi yang bergerak di sektor pertambangan, salah satunya perusahaan tambang batu bara PT ABP.

Dana tersebut disebut dalam penyidikan sebagai uang jasa pengamanan yang diduga diberikan secara berkala.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan dugaan adanya pemberian uang secara rutin setiap bulan.

KPK mendalami:

  • berapa besar nilai uang yang diterima
  • frekuensi pemberian dana
  • serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

Penyidik menilai dugaan aliran dana ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari.

Pemeriksaan Japto sebagai Pengembangan Penyidikan

Dalam proses penyidikan tersebut, Japto Soerjosoemarno kembali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sedang berjalan.

Menurutnya, penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari tersangka korporasi kepada sejumlah pihak.

Penyidikan tersebut berangkat dari perkara gratifikasi yang terjadi ketika Rita Widyasari masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan pertambangan yang memperoleh izin operasi di wilayah Kutai Kartanegara.

Dugaan Pungutan per Ton Batu Bara

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK sebelumnya, Rita Widyasari diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.

Skema yang disebut penyidik antara lain berupa permintaan dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi atau dieksplorasi.

Melalui mekanisme tersebut, dana yang terkumpul diduga mencapai jutaan dolar AS.

Praktik ini disebut sebagai salah satu bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan kepala daerah dalam pemberian izin usaha pertambangan.

Penelusuran Aliran Dana hingga Kalimantan Timur

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di Kalimantan Timur.

Salah satu nama yang disebut dalam proses penyidikan adalah Said Amin, yang juga diketahui sebagai pengusaha sekaligus tokoh organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Timur.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dari hasil korupsi tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri rantai distribusi dana yang diduga berasal dari praktik gratifikasi di sektor pertambangan.

Penyitaan Mobil dan Uang Rp56 Miliar

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Japto Soerjosoemarno sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bernilai tinggi, antara lain:

  • 11 unit mobil mewah
  • serta uang tunai yang nilainya mencapai Rp56 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Potensi Jerat Hukum: Gratifikasi dan TPPU

Secara yuridis, perkara ini berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain:

  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi pejabat negara
  • Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila terbukti terjadi penyamaran atau pengalihan hasil tindak pidana.

Dalam praktik penegakan hukum, penyidik kerap menggunakan pasal TPPU untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi yang telah dialihkan ke berbagai pihak atau aset.

Kasus Tambang dan Korupsi Daerah Kembali Disorot

Perkara ini kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan tata kelola sektor pertambangan di daerah, khususnya terkait pemberian izin usaha tambang yang selama ini rawan praktik korupsi.

Sejumlah pengamat menilai, kasus yang menjerat Rita Widyasari merupakan salah satu contoh bagaimana kewenangan kepala daerah dalam sektor sumber daya alam dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat.

Dengan terus berkembangnya penyidikan oleh KPK, publik kini menunggu sejauh mana aliran dana tersebut akan terungkap dan siapa saja pihak yang pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *