Beranda / Pengadilan / Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Jadi Tersangka SHM Kawasan Hutan, Pakar Soroti Batas Kesalahan Administratif dan Pidana

Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Jadi Tersangka SHM Kawasan Hutan, Pakar Soroti Batas Kesalahan Administratif dan Pidana

Kasus Redistribusi Tanah Reforma Agraria 2018 Picu Perdebatan Nasional soal Sinkronisasi Data Kawasan Hutan dan Risiko Kriminalisasi Kebijakan Publik

BENGKULU SELATAN, KalimantanInsight.com — Penetapan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan berinisial SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, kembali memantik perhatian publik nasional.

Kasus yang berkaitan dengan program redistribusi tanah reforma agraria tahun 2018 tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan pidana semata, tetapi juga membuka diskursus besar mengenai batas antara kesalahan administratif, maladministrasi, dan pertanggungjawaban pidana dalam pelaksanaan kebijakan negara.

Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menduga penerbitan 19 SHM dilakukan pada area kawasan HPT tanpa adanya pelepasan kawasan hutan maupun perubahan fungsi kawasan dari pemerintah pusat. Akibatnya, negara disebut kehilangan kawasan hutan seluas sekitar 22,85 hektare.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Baca Juga :  Tergugat Tolak Hadiri Sidang PN Pelaihari, Sengketa Lahan Sawit PT PKIS Memanas dan Berpotensi Berujung Putusan Verstek

Selain SR, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tiga pejabat teknis dan petugas pengukuran pertanahan tahun 2018 sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan terjadi karena proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan tanpa penelitian mendalam terhadap status objek tanah serta tanpa overlay atau pencocokan dengan peta kawasan hutan yang berlaku saat itu.

Hasil pengukuran kemudian diketahui berada di dalam kawasan HPT Bukit Rabang yang secara hukum belum dapat diterbitkan hak milik perseorangan sebelum adanya keputusan pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait.

Namun demikian, perkara ini memunculkan polemik di tengah masyarakat dan kalangan akademisi hukum administrasi negara. Sejumlah pihak menilai kasus tersebut perlu dilihat secara komprehensif dalam konteks pelaksanaan program reforma agraria nasional yang pada tahun 2018 menjadi kebijakan prioritas pemerintah pusat.

Pihak keluarga SR menilai pelaksanaan redistribusi tanah kala itu dilakukan secara lintas sektoral dan melibatkan banyak instansi pemerintah, termasuk unsur pengawasan serta aparat terkait di daerah.

Baca Juga :  Putusan Sawit PT PKIS Resmi Incracht, Kuasa Hukum Bersiap Eksekusi dan Buka Opsi Pidana

Mereka mempertanyakan apakah persoalan yang diduga bersumber dari ketidaksinkronan data administrasi pertanahan dan kawasan hutan layak langsung dibawa ke ranah pidana korupsi tanpa terlebih dahulu dilakukan evaluasi administratif.

“Apabila persoalan utamanya berada pada sinkronisasi data antar-kementerian atau administrasi pertanahan yang belum terintegrasi saat itu, semestinya penyelesaian administratif dan koreksi tata kelola lebih diutamakan sebelum pendekatan pidana,” demikian pandangan keluarga SR yang beredar di ruang publik.

Kasus tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan lama mengenai penerapan hukum pidana terhadap kebijakan administrasi negara.

Sejumlah akademisi hukum administrasi negara sebelumnya juga pernah menyoroti persoalan tumpang tindih data kawasan hutan, tata ruang wilayah, dan administrasi pertanahan yang kerap terjadi dalam program redistribusi tanah di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemidanaan terhadap pejabat publik umumnya mensyaratkan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara melawan hukum, adanya niat jahat (mens rea), serta timbulnya kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan.

Baca Juga :  Sidang Tipikor Noor Muhammad: Putusan Sela Dimajukan, Penasihat Hukum Ajak Keluarga dan Tim Berdoa Bersama

Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Saat ini para tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Perkara tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian nasional karena menyentuh isu sensitif mengenai reforma agraria, tata kelola kawasan hutan, sinkronisasi data lintas kementerian, serta batas pemidanaan terhadap pelaksanaan kebijakan administrasi pertanahan negara.

Sejumlah pengamat menilai kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap harmonisasi kebijakan pertanahan dan kehutanan agar tidak terjadi benturan antara kebijakan negara dengan pertanggungjawaban pidana aparatur di lapangan.

Dalam konteks negara hukum modern, penegakan hukum dinilai tetap harus berjalan, namun pada saat yang sama diperlukan kehati-hatian agar pendekatan pidana tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap kebijakan administratif yang lahir di tengah persoalan tata kelola dan disharmonisasi regulasi antar-instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *