“Perkara PKIS: Saksi dan Ahli Mengarah pada PMH, Tergugat Tetap Absen”
Pelaihari — KalimantanInsight.com
Sidang lanjutan perkara sengketa lahan Nomor: 10/Pdt.G/2026/PN.Pli di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (16/4/2026), memperlihatkan dinamika yang semakin kontras:
pembuktian yang menguat dari pihak penggugat, berbanding lurus dengan absennya tergugat yang terus berulang.
Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.30 WITA, Majelis Hakim memeriksa lima saksi fakta dan satu ahli, seluruhnya dihadirkan oleh pihak penggugat PT. Pola Kahuripan Inti Jaya (PT PKIS) melalui kuasa hukumnya dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, yang diwakili oleh M. Supian Noor, SH., MH. ; Khairul Fahmi, S.H.I. ; Rhema Dewi Jayanti, SH., MH. dan Zatwa Amelia, SH.

Namun, di kursi tergugat—kembali kosong.
Saksi Berlapis, Fakta Tersusun Sistematis

Persidangan kali ini tidak sekadar menghadirkan saksi, tetapi memperlihatkan pola pembuktian yang disusun berlapis.
Johansyah, Humas PT PKIS, membuka dengan menjelaskan proses pembebasan dan pembayaran lahan—sebuah fondasi awal penguasaan.
Disusul Mudin, warga setempat, yang mengaitkan fakta batas lahan, proses transaksi, hingga keterlibatannya dalam pembukaan lahan sebelum ditanami sawit. Keterangan ini menempatkan sengketa tidak hanya dalam ruang hukum, tetapi juga dalam konteks sosial yang konkret.
Husaini, Ketua RT 13 Desa Kintapura, memperkuat aspek legitimasi lokal.
Sementara Sugian, bagian pemetaan, menjelaskan aspek teknis pengukuran—memastikan objek sengketa tidak kabur secara spasial.
Terakhir, Iwansyah, Manajer Produksi, mengurai dimensi ekonomi: produksi sawit dan nilai jual TBS, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset produktif bernilai tinggi.
Ahli Masuk: PMH Jadi Kata Kunci

Di ujung rangkaian pembuktian, penggugat menghadirkan Dr. Yati Nurhayati, SH., MH., ahli perdata (agraria) dari Universitas Islam Kalimantan Syekh Arsyad Al Banjari (UNISKA).
Dalam keterangannya, ahli menegaskan satu hal krusial:
penguasaan terhadap lahan tanpa dasar hukum yang sah, terlebih terhadap objek yang telah dikelola secara legal dan berkelanjutan, berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pernyataan ini bukan sekadar opini akademik, tetapi menjadi jembatan antara fakta persidangan dan konsekuensi yuridis.
Tergugat Absen: Diam yang Berisiko
Ketidakhadiran tergugat untuk kesekian kali bukan lagi peristiwa biasa.
Dalam praktik hukum acara perdata, absennya pihak yang dipanggil secara sah dapat berimplikasi pada:
- Penilaian itikad tidak baik (bad faith);
- Menguatnya dalil pihak lawan;
- Hingga kemungkinan dijatuhkannya putusan verstek.
Lebih dari itu, absennya tergugat menghilangkan ruang untuk menguji, membantah, atau mengonfrontasi langsung kesaksian yang telah disampaikan di bawah sumpah.
Ketika Pembuktian Tak Diimbangi Perlawanan
Sidang ini memperlihatkan satu kecenderungan yang semakin jelas:
pembuktian berjalan satu arah.
Penggugat membangun narasi hukum melalui:
- Riwayat pembebasan lahan,
- Penguasaan fisik,
- Kejelasan batas,
- Aktivitas produksi,
- Hingga penguatan melalui ahli.
Sementara itu, tanpa kehadiran tergugat, klaim yang diajukan berada dalam posisi yang sulit untuk dipertahankan secara aktif.
Dalam banyak perkara agraria, pola ini bukan hal baru—klaim muncul setelah nilai ekonomi lahan meningkat. Namun di pengadilan, klaim semacam itu harus berdiri di atas alat bukti, bukan sekadar penguasaan fisik.
Arah Perkara: Mulai Terbaca
Dengan selesainya pemeriksaan saksi dan ahli, perkara kini bergerak menuju tahap penilaian oleh Majelis Hakim.
Meski putusan belum dijatuhkan, satu hal mulai terlihat:
peta pembuktian tidak lagi seimbang.
Pertanyaan yang tersisa:
apakah tergugat akan tetap bertahan dengan strategi diam, atau pada akhirnya menghadapi konsekuensi hukum dari absennya pembelaan?
Dalam sengketa lahan, waktu sering kali menjadi sekutu bagi yang menguasai.
Namun di pengadilan, waktu tidak cukup.
Yang menentukan adalah:
siapa yang mampu membuktikan, dan siapa yang hanya mengklaim.
KalimantanInsight.com akan terus menelusuri perkembangan perkara ini secara kritis, independen, dan berbasis fakta hukum, hingga putusan memperoleh kepastian.





