Absensi Berulang, Fakta Menguat: Sengketa Lahan Sawit Masuk Fase Penentuan
Pelaihari, KalimantanInsight.com — Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari melaksanakan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan antara PT. Pola Kahuripan Inti Jaya (PT PKIS) dan tergugat Darna pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif, dengan pengamanan dari aparat Polsek Kintap.
Dalam agenda tersebut, pihak penggugat hadir melalui tim kuasa hukum dari Lawfirm ADV SPN & REKAN yang diwakili oleh M. Supian Noor, SH., MH., bersama tim pendamping. Sementara itu, pihak tergugat Darna kembali tidak hadir untuk keempat kalinya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh PN Pelaihari.
Kronologi Penguasaan Lahan: Terungkap di Lapangan
Dalam PS, Majelis Hakim memperoleh keterangan langsung dari saksi batas, Sdr. Mudin, yang menjelaskan riwayat penguasaan lahan secara kronologis:
- Tahun 2002: PT PKIS melakukan pembebasan lahan dan pembayaran kepada masyarakat setempat.
- Tahun 2003: Perusahaan memulai kegiatan land clearing dan penanaman kelapa sawit.
- Tahun 2008–2020: Aktivitas panen berlangsung secara kontinu tanpa gangguan pihak lain.
- Tahun 2020 (masa pandemi Covid-19): Muncul klaim dari tergugat Darna yang kemudian melakukan:
- Pemagaran lahan,
- Penguasaan fisik,
- Hingga pemanenan buah kelapa sawit tanpa hak.
Keterangan ini menunjukkan adanya penguasaan fisik dan pengelolaan berkelanjutan oleh pihak perusahaan sebelum munculnya sengketa.
Penguatan Saksi: Dugaan Penguasaan Tanpa Hak
Keterangan Sdr. Mudin diperkuat oleh saksi dari pihak perusahaan, yaitu Sdr. Johan dan Sdr. Sugian, yang menyatakan bahwa tindakan tergugat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
Kesaksian tersebut mengarah pada indikasi adanya penguasaan dan pemanfaatan hasil kebun oleh pihak yang tidak memiliki legal standing yang jelas.
Mangkir dan Konsekuensi Hukum
Ketidakhadiran tergugat hingga empat kali berturut-turut menjadi perhatian serius dalam perspektif hukum acara perdata.
Secara yuridis, hal ini berimplikasi pada:
- Penilaian itikad tidak baik (bad faith) dalam proses persidangan;
- Potensi dilanjutkannya pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat;
- Membuka kemungkinan dijatuhkannya putusan verstek;
- Menguatnya dalil dan pembuktian pihak penggugat karena tidak adanya bantahan langsung.
Pemeriksaan Setempat sendiri merupakan bagian penting dalam pembuktian karena Majelis Hakim melihat langsung objek sengketa di lapangan.
Pengamanan dan Kondusivitas
Agenda PS turut dihadiri oleh aparat Polsek Kintap guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Kehadiran aparat menjadi langkah preventif mengingat perkara ini memiliki potensi konflik di lapangan.
Sengketa Lama, Klaim Baru
Dari fakta yang terungkap, perkara ini memperlihatkan pola sengketa agraria yang kerap terjadi:
- Penguasaan lahan oleh satu pihak dalam jangka panjang;
- Tidak adanya sengketa dalam kurun waktu tertentu;
- Munculnya klaim baru yang disertai penguasaan fisik secara sepihak.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai:
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Penguasaan hasil kebun tanpa hak yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan.
Menanti Putusan: Ujian Konsistensi dan Legalitas
Dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat, perkara kini memasuki tahap krusial. Majelis Hakim akan menilai secara komprehensif:
- Konsistensi keterangan saksi;
- Kesesuaian antara fakta lapangan dan alat bukti;
- Serta absennya pembelaan dari pihak tergugat.
Putusan yang akan diambil tidak hanya menentukan para pihak, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting dalam penanganan sengketa lahan perkebunan di Kalimantan.
KalimantanInsight.com akan terus menghadirkan perkembangan perkara ini secara tajam, berimbang, dan berbasis fakta hukum.






