BARITO SELATAN, KALIMANTAN TENGAH — Polemik dugaan belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, hingga CPNS di Kabupaten Barito Selatan berkembang menjadi isu serius yang tidak hanya menyangkut hak kepegawaian, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan dan kebebasan menyampaikan kritik di lingkungan birokrasi.
Informasi yang dihimpun KalimantanInsight.com dari berbagai sumber internal dan percakapan yang beredar di ruang publik menunjukkan bahwa sejumlah ASN dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengaku belum menerima hak THR mereka hingga melewati momentum Hari Raya.
Kondisi ini memicu gelombang keluhan yang kemudian meluas di media sosial. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya keterlambatan tersebut, melainkan respons terhadap kritik yang dinilai tidak proporsional.
Beberapa pegawai mengaku dipanggil oleh pihak internal setelah menyampaikan keluhan, bahkan muncul isu adanya tekanan berupa peringatan, ancaman mutasi, hingga pemberhentian bagi pegawai yang dianggap terlalu vokal.
Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan:
“Kami hanya menanyakan hak kami sebagai pegawai. Tapi responsnya bukan penjelasan, melainkan pemanggilan. Ada kekhawatiran jika terus bersuara.”
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyampaian aspirasi terkait hak normatif kini diposisikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin?
Kronologi Dugaan dan Dinamika Internal
Berdasarkan penelusuran:
- Keluhan terkait THR mulai mencuat menjelang Hari Raya
- Tidak ada kepastian waktu pencairan yang disampaikan secara terbuka
- Aspirasi pegawai bergeser ke media sosial karena minimnya respons formal
- Muncul laporan pemanggilan terhadap sejumlah pegawai
- Beredar isu ancaman mutasi dan pemberhentian bagi pengkritik
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya eskalasi dari persoalan administratif menjadi isu relasi kekuasaan dalam birokrasi.
THR sebagai Hak yang Dilindungi
Dalam kerangka hukum nasional, pemberian THR bagi ASN bukanlah kebijakan diskresioner, melainkan hak normatif yang diatur setiap tahun melalui:
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- Regulasi teknis lainnya
Prinsip hukumnya jelas:
👉 THR wajib dibayarkan sesuai ketentuan
Keterlambatan tanpa penjelasan yang transparan berpotensi melanggar prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya:
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
Lebih lanjut, jika benar terdapat tekanan terhadap pegawai yang menyampaikan kritik, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menjamin profesionalitas aparatur, bukan loyalitas yang membungkam suara kritis.
Good Governance dalam Ujian
Kasus ini memperlihatkan bagaimana indikator good governance diuji dalam praktik:
1. Transparansi
Belum adanya penjelasan resmi memperbesar ruang spekulasi.
2. Akuntabilitas
Tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan.
3. Respons terhadap Kritik
Alih-alih menjadi bahan evaluasi, kritik justru diduga dipersepsikan sebagai ancaman.
Dalam tata kelola modern, kritik internal justru merupakan mekanisme korektif untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Minimnya Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi yang komprehensif dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terkait:
- Status pembayaran THR
- Alasan keterlambatan
- Klarifikasi dugaan tekanan terhadap pegawai
Ketiadaan komunikasi publik ini berpotensi menggerus kepercayaan ASN dan masyarakat luas terhadap institusi pemerintah daerah.
Dari Administrasi ke Krisis Kepercayaan
Persoalan ini menunjukkan transformasi dari: ➡️ Masalah teknis (pembayaran THR)
➡️ menjadi krisis kepercayaan publik
Hal ini dipicu oleh:
- Minimnya transparansi
- Tidak adanya komunikasi resmi
- Dugaan respons represif terhadap kritik
Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat berdampak lebih luas terhadap stabilitas internal birokrasi.
Keterlambatan pembayaran hak dapat dimaklumi dalam kondisi tertentu. Namun, yang tidak dapat dibenarkan adalah ketika keterlambatan tersebut disertai dengan dugaan pembungkaman terhadap suara yang mempertanyakan.
Pemerintah daerah kini berada di titik krusial:
membangun kepercayaan melalui keterbukaan, atau memperdalam krisis melalui diam dan tekanan.
Publik menunggu jawaban yang sederhana namun fundamental:
Apakah kritik akan dijawab, atau justru dibungkam?
“Hak Ditunda, Kritik Diredam: Ujian Integritas Birokrasi di Barito Selatan”
THR bukan hadiah. Ia adalah hak.
Dan ketika hak itu tertunda tanpa penjelasan, maka negara wajib hadir dengan transparansi.
Namun yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar keterlambatan, melainkan bagaimana kekuasaan merespons kritik.
Jika benar pegawai dipanggil, diingatkan, bahkan diancam karena bersuara, maka persoalannya telah melampaui administrasi—ia menyentuh jantung demokrasi birokrasi.
Pemerintahan yang sehat tidak alergi kritik. Ia justru tumbuh darinya.
Barito Selatan hari ini sedang diuji:
apakah memilih transparansi, atau mempertahankan kekuasaan dengan membungkam suara?






