BANJARMASIN, KalimantanInsight.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perbankan kembali menjadi sorotan publik di Kalimantan Selatan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan terkait perkara dugaan korupsi di unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kuin Alalak, kini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali membuka persidangan kasus serupa yang melibatkan pejabat BRI Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Perkara ini disidangkan di lingkungan Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan menghadirkan seorang pejabat bank sebagai terdakwa yang diduga melakukan serangkaian transaksi pemindahbukuan dana nasabah tanpa persetujuan pemilik rekening.
Kasus tersebut menambah daftar perkara dugaan korupsi di sektor perbankan daerah yang kini tengah diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Sidang Perdana Hadirkan Pejabat BRI sebagai Terdakwa
Sidang perdana yang digelar pada 5 Maret 2026 menghadirkan Syarifuddin Buny, yang menjabat sebagai Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung, sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tabalong mendakwa terdakwa telah melakukan serangkaian transaksi pemindahbukuan dana nasabah yang diduga melanggar ketentuan hukum dan prosedur perbankan.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa disebut telah meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana milik nasabah tanpa persetujuan pemilik rekening.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2024.
Modus: 128 Kali Transaksi Tanpa Persetujuan Nasabah
Berdasarkan uraian dakwaan, Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa diduga memfasilitasi 128 transaksi pemindahbukuan dana yang melibatkan sejumlah rekening nasabah.
Transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan dana yang dipindahkan disebut digunakan untuk berbagai kepentingan, di antaranya:
- Menutup kewajiban kredit debitur lain
- Menutup potensi kredit bermasalah
- Dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui manipulasi administrasi internal perbankan sehingga transaksi tetap dapat berjalan dalam sistem.
Jaksa menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan internal perbankan, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena menyangkut lembaga perbankan milik negara.
Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp4,8 Miliar
Akibat rangkaian transaksi tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp4,8 miliar.
Nilai kerugian tersebut berasal dari akumulasi dana nasabah yang dipindahbukukan secara tidak sah dalam periode transaksi yang disebutkan dalam dakwaan.
Dalam perkara ini, Jaksa juga mengungkap adanya pihak lain yang diduga turut terlibat.
Seorang Relationship Manager bernama Norifansyah disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Keberadaan pihak tersebut masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.
Aspek Yuridis: Potensi Jerat UU Tipikor
Secara yuridis, perkara ini berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dalam praktik penegakan hukum, perkara korupsi yang melibatkan lembaga keuangan milik negara seringkali menggunakan beberapa pasal utama, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
- Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan atau jabatan
Selain itu, tindakan pemindahbukuan dana tanpa persetujuan nasabah juga dapat berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perbankan serta potensi tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan akses sistem perbankan.
Sorotan Publik terhadap Sistem Pengawasan Perbankan
Munculnya perkara ini menambah perhatian publik terhadap sistem pengawasan internal lembaga perbankan, khususnya pada bank milik negara yang memiliki jaringan layanan hingga tingkat unit dan cabang di daerah.
Kasus yang muncul di BRI Cabang Tanjung terjadi di tengah sorotan terhadap perkara lain yang sebelumnya mencuat di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, yang proses hukumnya juga masih berjalan di pengadilan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai:
- efektivitas sistem pengawasan internal bank
- mekanisme kontrol terhadap transaksi internal
- serta tata kelola risiko dalam pengelolaan dana nasabah.
Para pengamat menilai bahwa kasus-kasus semacam ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Persidangan Masih Berlanjut
Sidang perkara dugaan korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian dari pihak jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin nantinya akan menilai apakah rangkaian transaksi yang didakwakan tersebut benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik di Kalimantan Selatan, mengingat kasus tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan dana nasabah dan integritas lembaga perbankan milik negara.






