Banjarmasin, KalimantanInsight.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan ruas Tarungin – Asam Randah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 kini memasuki fase krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan kegagalan proyek konstruksi semata, tetapi juga memunculkan perdebatan yuridis yang serius mengenai konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapin, pihak yang didudukkan sebagai terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia jasa konstruksi.
Penyedia bahkan menghadapi tuntutan pidana 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Namun, di tengah proses persidangan yang berjalan, muncul sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum dan pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah: posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak turut dijadikan subjek pertanggungjawaban pidana, meskipun terdapat fakta penting terkait jaminan uang muka proyek yang tidak pernah diklaim.
Infrastruktur Publik yang Berujung Persidangan

Proyek pembangunan jembatan ruas Tarungin – Asam Randah merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek konstruksi melibatkan sejumlah pejabat dengan kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.
Struktur tersebut umumnya terdiri dari:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mewakili pengguna anggaran dalam pengendalian kegiatan dan penggunaan anggaran.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak dan pengendalian pekerjaan.
- Penyedia jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan.
Dalam teori tata kelola pengadaan, pembagian fungsi ini dirancang sebagai mekanisme checks and balances untuk memastikan pengelolaan proyek berjalan akuntabel dan mencegah potensi kerugian negara.
Namun dalam perkara yang kini disidangkan di Tipikor Banjarmasin, konstruksi pertanggungjawaban hukum justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan telah diperiksa secara proporsional.
Jaminan Uang Muka 30 Persen yang Tidak Pernah Diklaim
Salah satu fakta penting yang muncul dalam perkara ini adalah keberadaan jaminan uang muka proyek sebesar 30 persen.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pembayaran uang muka kepada penyedia wajib disertai dengan jaminan uang muka (advance payment guarantee) yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan asuransi.
Jaminan tersebut memiliki fungsi vital, antara lain:
- melindungi keuangan negara dari risiko kegagalan proyek
- memastikan pengembalian dana apabila kontrak diputus
- memberikan instrumen mitigasi risiko dalam pengelolaan proyek
Dalam banyak kasus proyek konstruksi pemerintah, apabila pekerjaan tidak berjalan sesuai kontrak atau terjadi pemutusan kontrak, jaminan uang muka dapat segera diklaim oleh pemerintah kepada penerbit jaminan.
Namun dalam perkara proyek jembatan Tapin ini, fakta persidangan menunjukkan bahwa jaminan uang muka sebesar 30 persen tersebut tidak pernah diklaim, meskipun proyek mengalami kondisi yang membuka kemungkinan dilakukannya klaim sebagai langkah pengamanan keuangan negara.
Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya kelalaian administratif dalam pengendalian proyek dan pengamanan keuangan negara.
Penyedia Mengembalikan Seluruh Uang Muka
Fakta lain yang mencuat di ruang sidang adalah bahwa penyedia jasa konstruksi telah mengembalikan seluruh uang muka proyek yang sebelumnya diterima.
Pengembalian tersebut dilakukan secara sukarela di hadapan Majelis Hakim dan diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pengembalian kerugian negara memang tidak menghapus unsur pidana, namun sering kali dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa.
Hal ini karena pengembalian tersebut menunjukkan adanya itikad untuk memulihkan kerugian negara, meskipun proses pidana tetap berjalan.
Posisi KPA dalam Sorotan Hukum
Sorotan terbesar dalam perkara ini justru tertuju pada posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sejumlah kalangan hukum mempertanyakan mengapa KPA tidak turut dijadikan tersangka maupun terdakwa, padahal dalam sistem pengelolaan anggaran pemerintah, KPA memiliki fungsi strategis dalam:
- pengendalian penggunaan anggaran
- pengawasan pelaksanaan kegiatan
- serta pengamanan keuangan negara
Terlebih lagi, klaim jaminan uang muka yang seharusnya dapat menjadi instrumen perlindungan keuangan negara tidak pernah dilakukan.
Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah kewenangan pengendalian proyek telah dijalankan secara optimal oleh seluruh pejabat yang berwenang.
Perdebatan Yuridis tentang Pertanggungjawaban Proyek
Perkara ini pada akhirnya berkembang menjadi perdebatan yuridis yang lebih luas mengenai model pertanggungjawaban dalam proyek pemerintah.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa dalam proyek pengadaan pemerintah, pertanggungjawaban hukum tidak seharusnya dipandang secara parsial, melainkan harus dilihat secara sistemik dan struktural.
Artinya, analisis hukum tidak hanya menitikberatkan pada pelaksana kontrak atau penyedia jasa, tetapi juga harus mencermati rantai kewenangan administratif dalam pengendalian proyek.
Karena itu, muncul pertanyaan kritis di ruang publik:
- Apakah konstruksi perkara ini telah mencerminkan pertanggungjawaban yang proporsional?
- Apakah seluruh pejabat yang memiliki kewenangan telah dianalisis perannya secara menyeluruh?
- Ataukah hanya pihak tertentu yang akhirnya harus memikul konsekuensi hukum?
Persidangan yang Menjadi Ujian Integritas Penegakan Hukum
Persidangan di Tipikor Banjarmasin kini menjadi momentum penting dalam menilai bagaimana hukum bekerja dalam perkara proyek pemerintah.
Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai secara objektif:
- konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum
- fakta-fakta yang terungkap di persidangan
- serta tingkat pertanggungjawaban masing-masing pihak
Putusan yang akan dijatuhkan nantinya bukan hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi penanganan perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah di masa mendatang.
Bagi publik, perkara ini juga menjadi cermin untuk menilai apakah penegakan hukum benar-benar berjalan secara objektif dan proporsional, atau justru memperkuat persepsi lama bahwa hukum kerap kali tajam kepada pihak tertentu namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar.
Publik kini menunggu bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan memutus perkara yang menyita perhatian ini.






