Beranda / Perkebunan / Tergugat Tolak Hadiri Sidang PN Pelaihari, Sengketa Lahan Sawit PT PKIS Memanas dan Berpotensi Berujung Putusan Verstek

Tergugat Tolak Hadiri Sidang PN Pelaihari, Sengketa Lahan Sawit PT PKIS Memanas dan Berpotensi Berujung Putusan Verstek

Pelaihari, Tanah Laut, KalimantanInsight.com – Perkara sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yang bergulir di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, memasuki fase yang semakin menarik perhatian publik. Dalam sidang yang digelar Kamis, 5 Maret 2026, pihak tergugat bernama Darna dilaporkan tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Ketidakhadiran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan hukum sekaligus membuka kemungkinan konsekuensi yuridis yang serius dalam proses perkara perdata yang diajukan oleh PT. Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS).

Persidangan yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi, bantahan, maupun pembuktian hukum justru berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat. Kondisi ini menjadi sorotan karena dalam praktik hukum acara perdata, sikap tidak menghadiri persidangan setelah dipanggil secara sah dapat berimplikasi pada proses pemeriksaan perkara yang tetap berjalan tanpa kehadiran pihak tersebut.

Kuasa Hukum PT PKIS: Ketidakhadiran Tergugat Bentuk Pengabaian Proses Hukum

Kuasa hukum PT PKIS dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, M. Supian Noor, SH., MH., menilai ketidakhadiran tergugat dalam sidang tersebut sebagai sikap yang tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya kepada media, ia menegaskan bahwa pengadilan telah memberikan kesempatan yang adil kepada para pihak untuk hadir dan mempertahankan hak-haknya di hadapan majelis hakim.

“Sidang hari ini, Kamis 5 Maret 2026, tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh pengadilan. Dalam perspektif hukum acara perdata, kondisi ini dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap forum peradilan yang telah disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa secara sah,” ujar M. Supian Noor, SH., MH.

Menurutnya, proses peradilan merupakan mekanisme konstitusional yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

“Pengadilan adalah forum resmi untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan beradab. Ketika seseorang memilih tidak hadir setelah dipanggil secara patut, maka secara hukum proses persidangan tetap dapat dilanjutkan oleh majelis hakim,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim dalam memimpin jalannya persidangan serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sengketa Lahan Sawit yang Telah Dikelola Sejak 2002

Perkara ini berawal dari klaim kepemilikan dan penguasaan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut telah dikelola oleh pihak penggugat selama bertahun-tahun.

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, PT PKIS menyatakan bahwa objek sengketa tersebut:

  • diperoleh melalui proses pembebasan lahan dari masyarakat,
  • telah dikuasai dan dikelola secara nyata sejak sekitar tahun 2002,
  • serta dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan sawit secara berkelanjutan.

Aktivitas pengelolaan tersebut, menurut pihak penggugat, termasuk kegiatan pemanenan hasil sawit serta pemeliharaan kebun yang dilakukan secara terus-menerus selama lebih dari dua dekade.

Dalam perspektif hukum agraria dan perdata, penguasaan fisik yang berlangsung lama disertai pemanfaatan ekonomi terhadap lahan sering menjadi salah satu unsur penting dalam konstruksi pembuktian di persidangan.

Potensi Konsekuensi Hukum: Jalan Menuju Putusan Verstek

Secara yuridis, apabila pihak tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, maka hukum acara perdata memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dalam situasi tertentu, pengadilan bahkan dapat menjatuhkan putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat karena dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

Prinsip ini diatur dalam ketentuan hukum acara perdata Indonesia (HIR/RBg) yang bertujuan menjaga agar proses peradilan tetap berjalan dan tidak terhambat oleh pihak yang tidak kooperatif.

Kuasa hukum PT PKIS menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada substansi perkara dan pembuktian di persidangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta hukum yang ada. Prinsip kami adalah menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum agar tercapai kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Sengketa Agraria Kembali Jadi Sorotan di Tanah Laut

Kasus ini sekaligus menambah daftar sengketa agraria yang mencuat di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, terutama yang berkaitan dengan:

  • riwayat pembebasan lahan,
  • klaim penguasaan tanah,
  • serta pengelolaan perkebunan dalam jangka panjang.

Pengamat hukum agraria menilai perkara seperti ini kerap memerlukan pembuktian yang kompleks, mulai dari dokumen pembebasan lahan, riwayat penguasaan tanah, hingga keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah penguasaan objek sengketa.

Dengan tidak hadirnya pihak tergugat dalam persidangan awal, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari akan melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut.

Jika ketidakhadiran tergugat terus berlanjut dalam agenda persidangan berikutnya, maka perkara ini berpotensi berkembang menuju putusan verstek, yang dapat menjadi titik penting dalam penyelesaian sengketa lahan perkebunan tersebut.

Perkembangan perkara ini dipastikan akan terus menjadi perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut kepastian hukum terhadap penguasaan lahan perkebunan di wilayah Kalimantan Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *