KalimantanInsight.com
Penulis : M. Supian Noor, SH., MH. (Advokat – Mediator Pengadilan – Pendiri Organisasi Perkumpulan Advokat & Mediator serta LBH PPPKMN)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perbincangan publik. Di tengah berbagai opini yang berkembang, satu isu yang paling sering dipertanyakan adalah: benarkah mitra pelaksana menikmati keuntungan besar dari program ini?

Untuk menjawabnya secara objektif, perlu dilakukan pembacaan menyeluruh terhadap skema pembiayaan, struktur risiko, serta mekanisme hukum yang melandasi kemitraan antara negara dan Mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Tulisan ini membedahnya secara sistematis, berbasis pendekatan hukum, ekonomi, dan tata kelola publik.

Skema Kemitraan: Negara Tidak Bangun Sendiri, Mengapa?
Salah satu kritik yang muncul adalah: mengapa negara tidak membangun sendiri ribuan fasilitas SPPG?
Simulasi kebijakan menunjukkan, apabila negara membangun ±30.000 unit secara mandiri dengan estimasi Rp3 miliar per unit, maka dibutuhkan dana awal sekitar Rp90 triliun — belum termasuk tanah, pemeliharaan, dan biaya depresiasi.
Skema yang dipilih adalah kemitraan dengan prinsip availability payment (insentif kesiapsiagaan fasilitas).
Artinya:
- Negara tidak mengeluarkan belanja modal raksasa di awal.
- Risiko investasi awal dialihkan kepada mitra.
- APBN tidak terbebani CapEx besar secara serentak.
- Infrastruktur gizi dapat dibangun lebih cepat.
Secara hukum administrasi negara, ini adalah bentuk risk transfer yang sah selama memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Rp6 Juta per Hari: Keuntungan atau Pembayaran Kesiapan?
Angka Rp6 juta per hari sering dipersepsikan sebagai “keuntungan per porsi”. Padahal, berdasarkan struktur kebijakan, pembayaran tersebut adalah insentif fasilitas (availability payment), bukan margin makanan.
Jika dihitung:
Rp6.000.000 × 313 hari operasional (6 hari kerja/minggu)
≈ Rp1,878 miliar per tahun (pendapatan kotor maksimum).
Namun, untuk menerima insentif tersebut, mitra wajib:
- Menginvestasikan dana awal Rp2,5–6 miliar
- Membangun fasilitas sesuai standar teknis (Juknis)
- Menyediakan tenaga ahli gizi
- Menanggung biaya operasional dan perawatan
- Menanggung risiko tidak diperpanjang kontrak tahunan
Dengan struktur tersebut, titik impas (Break Even Point) baru tercapai sekitar 2–2,5 tahun, dengan catatan tidak terjadi suspend atau penutupan.
Artinya, pada tahun pertama dan kedua, mitra belum menikmati keuntungan bersih karena pendapatan digunakan untuk menutup modal dan depresiasi aset.

Risiko yang Ditanggung Mitra: Tidak Sederhana
Dalam praktiknya, mitra menanggung sejumlah risiko signifikan:
- Risiko Kontrak Tahunan
Kontrak bisa tidak diperpanjang jika audit kepatuhan, higienitas, atau kinerja tidak memenuhi standar. - Risiko Pemeliharaan Aset
Jika AC rusak, CCTV mati, atau atap bocor — mitra yang menanggung biaya perbaikan. - Risiko Suspend
Jika melanggar SOP atau standar kebersihan, insentif dihentikan sementara. - Risiko Penutupan Permanen
Jika terjadi kejadian luar biasa (misalnya keracunan), fasilitas bisa ditutup dan investasi miliaran rupiah berpotensi hilang sebelum BEP tercapai.
Dari perspektif hukum bisnis, struktur ini menunjukkan bahwa negara melakukan alokasi risiko secara signifikan kepada mitra.
Dana Bahan Baku: Dipisahkan dan Diawasi
Salah satu poin penting yang perlu dipahami publik adalah pemisahan antara:
- Uang fasilitas (insentif Rp6 juta)
- Uang bahan baku makanan
Dana bahan baku dikelola dengan prinsip at-cost melalui Virtual Account (VA). Artinya:
- Tidak masuk ke rekening pribadi mitra.
- Dibayar sesuai bukti belanja riil.
- Tidak ada margin keuntungan pada komponen makanan.
- Selisih tidak dapat ditarik sebagai laba.
- Sisa otomatis kembali ke kas negara.
Dengan skema ini, konsep keuntungan per porsi secara normatif telah ditutup.
Dimensi Hukum dan Akuntabilitas
Sebagai advokat, saya menilai bahwa isu MBG tidak boleh disederhanakan menjadi narasi “siapa untung berapa”.
Pertanyaan hukum yang lebih tepat adalah:
- Apakah skema ini memenuhi asas efisiensi APBN?
- Apakah transparansi dan audit berjalan efektif?
- Apakah pengawasan terhadap kualitas dan higienitas konsisten dilakukan?
Jika mekanisme pengawasan lemah, maka itu problem tata kelola — bukan kesalahan desain kebijakan secara prinsip.
MBG sebagai Investasi Sosial-Ekonomi
Program ini tidak hanya berbicara soal dapur dan distribusi makanan. Ia menyentuh:
- Petani hortikultura
- Peternak unggas
- Nelayan
- UMKM pangan
- Tenaga kerja dapur dan distribusi
MBG adalah simpul ekonomi yang menggerakkan ekosistem daerah. Kritik diperlukan, tetapi harus berbasis data dan norma hukum, bukan asumsi.
Penutup: Transparansi adalah Kunci, Sensasi Bukan Solusi
Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik harus terbuka untuk diuji. Namun pengujian harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta.
Skema MBG menunjukkan:
- Negara menghindari beban CapEx besar di awal.
- Risiko investasi dialihkan ke mitra.
- Tidak ada margin keuntungan pada komponen makanan.
- Pengawasan dan evaluasi dilakukan tahunan.
Apakah program ini sempurna? Tentu tidak.
Apakah perlu audit dan pengawasan ketat? Mutlak.
Apakah tepat menyederhanakannya menjadi isu “bagi-bagi keuntungan”? Terlalu dangkal.
Generasi bangsa membutuhkan gizi.
Ekonomi daerah membutuhkan perputaran.
Negara membutuhkan tata kelola yang kuat.
Tugas kita adalah memastikan ketiganya berjalan seimbang — dalam koridor hukum dan akuntabilitas.
