Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita, Dugaan Permainan Distribusi Subsidi Negara Terstruktur dan Masif
Banjarbaru, KalimantanInsight .com — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam operasi besar yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan ribuan liter BBM subsidi, ratusan tabung LPG 3 kilogram, puluhan kendaraan operasional, serta 33 orang yang kini berstatus tersangka.
Pengungkapan itu memperlihatkan dugaan kuat adanya praktik distribusi ilegal dan penimbunan subsidi negara yang dilakukan secara sistematis dengan berbagai modus operandi.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 9.500 liter Pertalite
- 2.900 liter Solar subsidi
- 723 tabung LPG 3 kilogram berisi
- 488 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram
- 2.213 tabung gas portable
- 277 jerigen berbagai ukuran
- 1 tandong penampungan kapasitas 1.000 liter
Selain itu, aparat juga menyita berbagai jenis kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung distribusi ilegal BBM dan LPG subsidi, yakni:
- 4 unit kendaraan roda enam
- 7 unit kendaraan roda empat
- 1 unit kendaraan roda tiga
- 12 unit kendaraan roda dua
Total sebanyak 33 orang diamankan dalam perkara tersebut.
Diduga Gunakan Modus Pengisian Berulang dan Penimbunan
Dari pola barang bukti yang diamankan, praktik penyalahgunaan subsidi ini diduga dilakukan dengan beberapa modus, antara lain pembelian berulang menggunakan kendaraan berbeda, penimbunan BBM subsidi dalam jerigen dan tandon, hingga distribusi ulang LPG bersubsidi untuk kepentingan komersial non-rumah tangga.
Praktik seperti ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat kecil sebagai penerima utama subsidi energi.
Subsidi BBM dan LPG sejatinya diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, nelayan, UMKM, dan sektor tertentu. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pihak yang justru memanfaatkannya untuk mencari keuntungan pribadi.
Akibat penyalahgunaan tersebut, masyarakat kerap mengalami kelangkaan LPG 3 kilogram maupun antrean panjang BBM subsidi di sejumlah daerah.
Potensi Jeratan Hukum Berat
Secara yuridis, para tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan terkait distribusi barang subsidi pemerintah
Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.
Sementara untuk LPG subsidi, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana distribusi tidak sesuai peruntukan yang masuk kategori penyalahgunaan barang subsidi negara.
Pengawasan Distribusi Subsidi Dinilai Lemah
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di daerah.
Pengamat menilai praktik semacam ini tidak mungkin berlangsung tanpa adanya celah pengawasan di lapangan, baik pada tingkat distribusi, pangkalan, hingga pengisian BBM subsidi.
Digitalisasi pengawasan yang selama ini digaungkan pemerintah dinilai belum sepenuhnya efektif menutup ruang permainan mafia subsidi.
Apabila tidak diawasi secara ketat, maka kebocoran subsidi akan terus terjadi dan membebani anggaran negara.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan apabila menemukan dugaan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Partisipasi publik dianggap penting untuk memutus rantai distribusi ilegal yang selama ini merugikan masyarakat luas.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat kecil dan stabilitas distribusi energi nasional.






