Hanya Dua Kantor BPN Hadir di PN Banjarbaru, Gugatan Tanah Eks CTN yang Menyeret Angkasa Pura I dan Kemenhub Jadi Sorotan Publik
BANJARBARU, KalimantanInsight.com — Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai lebih dari Rp125 miliar terkait dugaan penguasaan tanah eks pejuang Corps Tjadangan Nasional (CTN) di kawasan Bandara Syamsudin Noor resmi digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (21/05/2026).
Namun persidangan yang dinilai strategis dan menyangkut aset vital negara itu justru diwarnai ketidakhadiran mayoritas pihak tergugat.
Dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb tersebut, pihak Penggugat hadir lengkap bersama tim kuasa hukum dari LBH PPPKMN yang dipimpin M. Supian Noor, SH., MH.
Sebaliknya, dari sederet institusi negara dan badan usaha negara yang digugat, hanya:
- Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarbaru; dan
- Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banjar
yang hadir melalui kuasa hukumnya.
Sementara para tergugat lainnya tidak tampak hadir di ruang sidang, yakni:
- PT Angkasa Pura I (Persero);
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;
- Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah (P2T);
- serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Turut Tergugat.
Padahal, menurut Majelis Hakim, seluruh pihak telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Majelis Hakim Tunda Sidang hingga 4 Juni 2026
Karena belum lengkapnya kehadiran para pihak, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada:
- Kamis, 4 Juni 2026;
- pukul 09.00 WITA;
- di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Penundaan dilakukan agar seluruh pihak tergugat dapat hadir dan memberikan sikap resmi terhadap gugatan yang diajukan ahli waris eks pejuang CTN tersebut.
Secara hukum, kehadiran para pihak dalam perkara perdata menjadi aspek penting, terutama dalam tahapan mediasi wajib sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ketidakhadiran mayoritas tergugat pada sidang awal ini pun memunculkan perhatian publik, mengingat perkara tersebut berkaitan langsung dengan dugaan penguasaan tanah yang kini menjadi bagian dari kawasan operasional Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Sengketa Tanah Eks Pejuang CTN Kembali Mencuat
Perkara ini berakar pada klaim tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang disebut sebagai bagian dari tanah pesangon eks pejuang CTN Kompi 1 L-16 Ulin.
Penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut dahulu merupakan bagian hak almarhum H. Mukri yang diwariskan kepada ahli waris, namun kini telah masuk dalam kawasan bandar udara tanpa pernah dilakukan penyelesaian ganti rugi secara sah terhadap bidang tanah yang disengketakan.
Dalam gugatan, Penggugat juga menyebut terdapat sejumlah dokumen historis dan administrasi negara yang diduga menunjukkan pengakuan atas keberadaan tanah tersebut, termasuk dokumen pemerintah daerah, militer, hingga pengukuran pertanahan.
Persoalan ini sekaligus membuka kembali sejarah panjang konflik tanah eks CTN di kawasan Landasan Ulin yang selama bertahun-tahun disebut belum seluruhnya memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian kompensasi.
Tuntutan Fantastis: Rp125 Miliar
Selain meminta pengakuan hak atas tanah, Penggugat juga menuntut:
- kerugian materiil sebesar Rp75,548 miliar;
- kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar;
- bunga 6 persen per tahun;
- uang paksa (dwangsom) Rp3 juta per hari;
- serta sita jaminan terhadap objek sengketa dan aset terkait.
Total nilai gugatan mencapai lebih dari Rp125 miliar.
Nilai fantastis tersebut membuat perkara ini dipandang sebagai salah satu gugatan perdata strategis paling besar di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Kuasa Hukum Penggugat: Negara Harus Hadir Menjawab Gugatan Rakyat
Usai persidangan, kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa keperdataan biasa, melainkan menyangkut hak historis keluarga pejuang negara yang menurut mereka harus diuji secara terbuka dan objektif di pengadilan.
Pihak Penggugat juga menilai kehadiran seluruh tergugat penting sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan prinsip equality before the law.
“Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan hukum. Karena perkara ini menyangkut hak masyarakat, sejarah tanah eks pejuang, dan penggunaan tanah negara untuk kepentingan umum,” ujar tim kuasa hukum Penggugat.
Menurut pihak Penggugat, penyelesaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan, legalitas administrasi pertanahan, serta perlindungan hak-hak warga negara.
Berpotensi Jadi Perkara Perdata Strategis di Kalsel
Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut:
- aset vital negara berupa bandar udara internasional;
- riwayat tanah eks pejuang CTN;
- legalitas pengadaan tanah;
- administrasi pertanahan negara;
- serta tanggung jawab pemerintah terhadap penyelesaian hak masyarakat.
Publik kini menanti sidang lanjutan pada 4 Juni 2026 mendatang, termasuk apakah para tergugat akan hadir, menempuh mediasi, atau perkara ini berlanjut pada pembuktian menyeluruh mengenai sejarah penguasaan tanah di kawasan Bandara Syamsudin Noor.






