Pelaihari, KalimantanInsight.com — Dinamika sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan semakin menguat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari pada Kamis (2/4/2026), tergugat Darna kembali tidak menghadiri persidangan untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Sidang tersebut merupakan agenda pembuktian dari pihak penggugat, PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) dalam perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemanenan buah kelapa sawit tanpa hak.
Ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang jelas ini semakin mempertegas arah perkara, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai itikad baik dalam menghadapi proses peradilan.
Ketiga Kalinya Mangkir, Proses Persidangan Tetap Berjalan
Majelis hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan meskipun pihak tergugat tidak hadir. Hal ini mengacu pada prinsip dalam hukum acara perdata bahwa ketidakhadiran tergugat yang telah dipanggil secara sah tidak menghalangi pemeriksaan perkara.
Dalam praktik yuridis, kondisi seperti ini dapat membuka kemungkinan bagi hakim untuk melanjutkan pemeriksaan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) apabila syarat-syarat formil telah terpenuhi.
Sumber di persidangan menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap tergugat telah dilakukan sesuai prosedur hukum, sehingga absennya tergugat untuk ketiga kalinya dinilai tidak memiliki dasar pembenaran secara hukum.
Agenda Pembuktian: PT PKIS Mulai Ungkap Fakta Hukum
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum penggugat dari Lawfirm ADV SPN & REKAN mulai memasuki tahap krusial, yakni pembuktian.
Sejumlah alat bukti yang diajukan meliputi:
- dokumen legalitas dan penguasaan lahan
- bukti administrasi objek sengketa
- serta indikasi aktivitas pemanenan sawit di lokasi yang dipersoalkan
Selain itu, penggugat juga mempersiapkan keterangan saksi serta kemungkinan dilakukannya Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memperkuat dalil gugatan.
Tahap ini menjadi penentu karena akan menguji secara langsung kebenaran dalil mengenai penguasaan lahan dan aktivitas panen tanpa hak yang dituduhkan kepada tergugat.
Dimensi Yuridis: Mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan yang diajukan oleh PT PKIS secara hukum didasarkan pada ketentuan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam norma tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian.
Dalam konteks perkara ini, terdapat dua aspek utama yang diuji di persidangan:
- Penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah
- Pemanenan hasil kebun (buah sawit) tanpa hak
Apabila kedua unsur tersebut terbukti, maka tindakan tergugat berpotensi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak perusahaan secara materil.
Sikap Mangkir Dinilai Berimplikasi Serius
Ketidakhadiran tergugat hingga tiga kali berturut-turut menjadi sorotan penting dalam perkara ini. Dalam perspektif hukum, sikap tersebut dapat:
- memperlemah posisi pembelaan tergugat
- menghilangkan kesempatan untuk membantah dalil gugatan
- serta membuka peluang putusan dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap proses peradilan, meskipun tetap harus dinilai secara hati-hati oleh majelis hakim.
Cerminan Konflik Agraria di Sektor Sawit
Perkara ini kembali menegaskan kompleksitas sengketa agraria di sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya di wilayah Kalimantan.
Konflik semacam ini kerap dipicu oleh:
- tumpang tindih klaim kepemilikan lahan
- penguasaan fisik tanpa legalitas yang jelas
- perbedaan batas wilayah kebun
- serta lemahnya administrasi pertanahan
Karena itu, penyelesaian melalui pengadilan menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa setiap klaim diuji melalui mekanisme pembuktian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Menuju Tahap Penentuan
Dengan dimulainya tahap pembuktian dari pihak penggugat, perkara ini kini memasuki fase paling menentukan dalam proses peradilan perdata.
Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti yang diajukan untuk menentukan apakah benar telah terjadi penguasaan lahan dan pemanenan sawit tanpa hak sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Jika tren ketidakhadiran tergugat terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan perkara ini akan berujung pada putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek), yang secara hukum tetap memiliki kekuatan mengikat.
Media KalimantanInsight.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi hukum yang tajam, berimbang, dan berbasis fakta yuridis kepada publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap sengketa lahan, kepastian hukum, itikad baik, dan kepatuhan terhadap proses peradilan merupakan fondasi utama dalam mencari keadilan.






