Beranda / Perkebunan / “Lahan Sawit Dipanen Tanpa Hak?” Gugatan Perusahaan Besar di PN Pelaihari Memanas, Tergugat Dua Kali Tak Hadir

“Lahan Sawit Dipanen Tanpa Hak?” Gugatan Perusahaan Besar di PN Pelaihari Memanas, Tergugat Dua Kali Tak Hadir

Pelaihari, KalimantanInsight.com — Konflik lahan perkebunan kelapa sawit kembali memanas di Kalimantan Selatan. Sebuah perkara yang berpotensi menjadi sorotan publik kini bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Pelaihari, ketika perusahaan perkebunan PT Pola Kahuripan Inti Sawit menggugat seorang warga bernama Sdr. Darna atas dugaan penyerobotan lahan sekaligus pemanenan buah sawit tanpa hak.

Perkara ini semakin menarik perhatian setelah tergugat tercatat dua kali tidak menghadiri persidangan, meskipun pengadilan menyatakan pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut sesuai hukum acara perdata.

Sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) merupakan agenda persidangan kedua sejak gugatan resmi didaftarkan. Ketidakhadiran tergugat membuat majelis hakim tetap melanjutkan proses hukum menuju tahap pembuktian, sebuah fase krusial yang akan menentukan arah perkara.

Situasi ini menjadikan konflik tersebut tidak sekadar sengketa lahan biasa, tetapi juga menyentuh isu besar tentang kepastian hukum penguasaan lahan perkebunan di daerah sentra sawit Kalimantan Selatan.

Awal Konflik: Dugaan Penguasaan Lahan dan Panen Sawit Tanpa Hak

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, PT Pola Kahuripan Inti Sawit menyatakan bahwa sebidang lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan diduga telah dikuasai secara melawan hukum oleh pihak tergugat.

Tidak hanya soal penguasaan lahan, gugatan tersebut juga menyebut adanya dugaan pemanenan buah kelapa sawit dari area perkebunan perusahaan tanpa dasar hukum yang sah.

Jika tuduhan tersebut terbukti di pengadilan, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan.

Perkara ini kemudian dibawa ke jalur litigasi sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum terhadap hak penguasaan lahan perkebunan.

Lawfirm ADV SPN & REKAN Turun Mengawal Gugatan

Gugatan ini diajukan melalui tim kuasa hukum dari:

Lawfirm ADV SPN & REKAN

yang dipimpin oleh advokat:

M. Supian Noor, SH., MH.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum hadir langsung mengikuti jalannya sidang dan menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum untuk memastikan kepastian atas hak penguasaan lahan milik klien mereka.

Kepada KalimantanInsight.com, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses yang ditempuh sepenuhnya berada dalam koridor hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

“Gugatan ini merupakan langkah hukum untuk melindungi hak klien kami atas lahan perkebunan yang diduga telah dikuasai dan dipanen hasilnya tanpa dasar hukum yang sah,” ujar kuasa hukum penggugat.

Dua Kali Mangkir Sidang, Posisi Hukum Tergugat Bisa Terancam

Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah ketidakhadiran tergugat dalam dua agenda persidangan berturut-turut.

Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, ketidakhadiran pihak tergugat setelah dipanggil secara sah dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap posisi hukumnya di persidangan.

Majelis hakim dalam persidangan menegaskan bahwa ketidakhadiran tergugat tidak dapat menghambat jalannya proses peradilan, selama prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai aturan.

Karena itu, proses perkara tetap dilanjutkan menuju tahap pembuktian oleh pihak penggugat.

Tahap Pembuktian Jadi Penentu

Tahapan berikutnya yang akan berlangsung dalam perkara ini adalah agenda pembuktian, yang sering disebut sebagai fase paling menentukan dalam perkara perdata.

Dalam tahap ini, pihak penggugat akan menghadirkan berbagai alat bukti, antara lain:

  • dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan
  • dokumen administrasi objek sengketa
  • keterangan saksi-saksi
  • serta bukti lain yang relevan dengan perkara

Tidak hanya itu, majelis hakim juga dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa.

Langkah ini memungkinkan majelis hakim melihat secara langsung kondisi fisik lahan yang dipersengketakan, termasuk batas wilayah serta penguasaan faktual di lapangan.

Gugatan Berdasar Perbuatan Melawan Hukum

Secara hukum, gugatan yang diajukan perusahaan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.”

Jika dalam persidangan terbukti bahwa terjadi penguasaan lahan dan pemanenan sawit tanpa hak, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan.

Cermin Konflik Agraria di Daerah Perkebunan

Kasus yang kini bergulir di PN Pelaihari ini juga memperlihatkan wajah kompleks konflik agraria di wilayah perkebunan sawit Indonesia.

Sengketa lahan perkebunan sering kali dipicu oleh berbagai faktor, seperti:

  • tumpang tindih klaim kepemilikan lahan
  • perbedaan persepsi batas wilayah perkebunan
  • penguasaan lahan tanpa dasar hukum
  • hingga persoalan administrasi pertanahan

Karena itu, penyelesaian melalui pengadilan menjadi mekanisme penting untuk memastikan setiap klaim diuji melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Publik Menanti Kelanjutan Persidangan

Perkara ini diperkirakan masih akan melalui beberapa tahapan sebelum mencapai putusan akhir majelis hakim.

Tahap pembuktian yang akan berlangsung dalam waktu dekat dipandang sebagai titik krusial yang akan membuka fakta-fakta hukum mengenai penguasaan lahan dan aktivitas panen sawit yang dipersoalkan dalam gugatan.

Media KalimantanInsight.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi hukum yang akurat, edukatif, dan berbasis fakta kepada masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dalam pengelolaan lahan perkebunan merupakan faktor penting untuk menjaga stabilitas investasi, perlindungan hak, serta mencegah konflik agraria yang berkepanjangan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *