BANJARMASIN – KalimantanInsight.com
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin – Asam Randah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 memasuki fase krusial dan memantik perhatian publik Kalimantan Selatan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, tim penasihat hukum terdakwa Noor Muhammad melontarkan pledoi yang tidak hanya berisi pembelaan biasa, tetapi juga menguji secara tajam konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum.
Nota pembelaan tersebut bahkan disebut sebagai “serangan yuridis menyeluruh” terhadap logika dakwaan yang diajukan dalam perkara proyek pembangunan jembatan di wilayah Kabupaten Tapin.
Pledoi itu dibacakan dengan argumentasi hukum yang sistematis, menyentuh aspek pembuktian unsur delik, konstruksi kerugian negara, hingga kritik terhadap praktik kriminalisasi persoalan administratif dalam proyek pemerintah.
Pledoi yang Mengubah Atmosfer Persidangan
Suasana ruang sidang mendadak berubah ketika tim kuasa hukum mulai memaparkan poin demi poin argumentasi dalam nota pembelaannya.

Tidak hanya menyanggah dakwaan, pembela bahkan menilai bahwa konstruksi perkara yang dibangun dalam dakwaan masih menyisakan celah logika hukum yang signifikan.
Dalam pledoi tersebut ditegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menilai setiap persoalan teknis proyek konstruksi.
Menurut tim penasihat hukum, penegakan hukum pidana harus berdiri di atas prinsip fundamental:
- adanya perbuatan melawan hukum
- adanya kesalahan atau niat jahat (mens rea)
- adanya kerugian keuangan negara yang nyata
- serta hubungan kausal yang jelas antara perbuatan dan kerugian tersebut.
“Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut secara sah dan meyakinkan, maka suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” demikian salah satu poin penting dalam pledoi tersebut.
Menggugat Konstruksi Kerugian Negara
Salah satu fokus utama pembelaan adalah soal konstruksi kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.
Menurut tim penasihat hukum, tidak setiap selisih pekerjaan konstruksi otomatis dapat diartikan sebagai kerugian negara dalam perspektif hukum pidana.
Dalam doktrin hukum, kerugian negara harus memenuhi beberapa kriteria penting:
- bersifat nyata dan pasti
- dapat dihitung secara jelas
- memiliki hubungan langsung dengan perbuatan terdakwa.
Jika hubungan kausal tersebut tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka menurut pembela, dakwaan kehilangan fondasi yuridisnya.
Sorotan terhadap Kriminalisasi Persoalan Administratif
Dalam pledoinya, tim pembela juga menyinggung fenomena yang kerap menjadi perdebatan dalam penanganan perkara korupsi proyek pemerintah, yakni kriminalisasi terhadap persoalan administratif atau teknis proyek.

Menurut mereka, banyak persoalan proyek konstruksi sebenarnya berada dalam ranah:
- evaluasi teknis
- pengawasan administratif
- atau sengketa kontraktual.
Namun dalam praktiknya, persoalan tersebut seringkali langsung ditarik ke dalam ranah pidana korupsi.
Padahal dalam prinsip hukum pidana modern, pidana harus menjadi ultimum remedium, yaitu instrumen terakhir setelah mekanisme administratif dan perdata tidak lagi efektif.
Pertarungan Argumen di Meja Hijau
Perkara ini kini menjadi salah satu persidangan yang mendapat perhatian luas di Kalimantan Selatan.
Bukan hanya karena menyangkut proyek pembangunan infrastruktur daerah, tetapi juga karena pertarungan argumentasi hukum yang berlangsung di ruang sidang.
Di satu sisi, jaksa penuntut umum berupaya membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
Di sisi lain, tim penasihat hukum berusaha menunjukkan bahwa konstruksi perkara tersebut belum memenuhi standar pembuktian pidana yang ketat.
Ujian Independensi Pengadilan
Persidangan ini juga menjadi ujian penting bagi independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara korupsi.
Publik tentu berharap praktik korupsi diberantas secara tegas.
Namun di saat yang sama, sistem peradilan pidana juga menuntut agar setiap terdakwa memperoleh hak pembelaan yang adil dan objektif.
Majelis hakim kini berada pada posisi menentukan untuk menilai:
- kekuatan alat bukti
- konsistensi keterangan saksi
- serta kecukupan unsur pasal yang didakwakan.
Menunggu Babak Penentu
Setelah pembacaan pledoi, agenda persidangan berikutnya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) yang akan diikuti duplik dari pihak pembela sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah.
Putusan yang akan dijatuhkan nantinya diprediksi menjadi salah satu putusan penting dalam perkara korupsi proyek daerah di Kalimantan Selatan.
Apakah dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan?
Ataukah argumentasi pembela berhasil meruntuhkan konstruksi perkara tersebut?
Publik kini menunggu jawabannya dari ruang sidang pengadilan.
Satu hal yang pasti, perkara ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum korupsi harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.






