KalimantanInsight.com | Jakarta —
Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN), M. Supian Noor, menegaskan pentingnya pemahaman hukum pidana secara utuh dan berimbang di tengah meningkatnya laporan masyarakat yang kerap keliru dalam mengkualifikasikan perbuatan sebagai tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan menyikapi maraknya pelaporan pidana yang tidak memenuhi unsur delik, khususnya terkait perzinahan, perbuatan cabul, hidup bersama tanpa perkawinan, penyebaran berita bohong (hoaks), pencurian, penipuan, hingga perusakan barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan emosi atau asumsi moral semata. Ia bekerja berdasarkan unsur delik yang ketat dan pembuktian yang sah,” tegas Supian Noor dalam keterangan resminya.
Perzinahan dan Hidup Bersama Bukan Delik Bebas
Menurut Supian Noor, ketentuan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP kerap disalahpahami oleh masyarakat. Perzinahan maupun hidup bersama tanpa perkawinan bukanlah delik yang dapat diproses secara sembarangan.
Ia menjelaskan, perzinahan merupakan delik aduan absolut, yang hanya dapat diproses atas pengaduan pihak tertentu yang secara hukum berhak. Tanpa adanya pengaduan sah, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.
“Tidak semua hubungan pribadi bisa ditarik ke ranah pidana. Ada batasan subjek pelapor yang secara tegas ditentukan undang-undang,” ujarnya.
Perbuatan Cabul Tidak Mensyaratkan Persetubuhan
Sementara itu, terkait Pasal 414 KUHP, Supian Noor menjelaskan bahwa perbuatan cabul merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, tanpa harus disertai persetubuhan. Namun tetap harus memenuhi unsur perbuatan, subjek, dan konteks kesusilaan yang jelas.
“Tidak setiap tuduhan cabul otomatis menjadi pidana. Unsur-unsurnya harus diuji secara objektif dan proporsional,” katanya.
Hoaks Bukan Sekadar Informasi Keliru
Menanggapi Pasal 263–264 KUHP tentang penyebaran berita bohong, Supian Noor mengingatkan bahwa hoaks baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran atau keresahan sosial.
“Kesalahan informasi belum tentu hoaks pidana. Harus ada unsur kesengajaan, pengetahuan bahwa berita itu bohong, serta dampak sosial yang serius,” jelasnya.
Pencurian, Penipuan, dan Perusakan: Niat Jadi Kunci
Dalam konteks pencurian (Pasal 476 KUHP), penipuan (Pasal 492 KUHP), dan perusakan barang (Pasal 521 KUHP), Supian Noor menekankan bahwa niat jahat (mens rea) merupakan unsur yang tidak dapat diabaikan.
Penipuan, menurutnya, harus dibuktikan adanya itikad tidak baik sejak awal, penggunaan tipu muslihat, serta adanya kerugian akibat penyerahan barang atau hak. Sedangkan perusakan barang menitikberatkan pada unsur kesengajaan, bukan semata besar kecilnya kerugian.
“Pidana bukan alat balas dendam atau tekanan sosial. Jika niat jahat tidak terbukti, maka pidana tidak boleh dipaksakan,” tegasnya.
Edukasi Hukum Jadi Kebutuhan Mendesak
Ketum PPPKMN menilai maraknya laporan pidana yang tidak memenuhi unsur delik justru berpotensi merugikan pelapor maupun terlapor, serta membebani sistem peradilan pidana.
Ia mendorong aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan media untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, tetapi keadilan hanya bisa ditegakkan jika hukum dipahami dengan benar,” pungkas Supian Noor.
PPPKMN, lanjutnya, berkomitmen terus melakukan edukasi, pendampingan hukum, serta penguatan peran mediator agar penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
