Banjarmasin – KalimantanInsight.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap dua pengurus NPC Hulu Sungai Utara (HSU) yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan pemotongan bonus atlet disabilitas. Putusan ini menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif hak asasi manusia.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 31/Pid.Sus/2025/TIPIKOR.BJM, majelis hakim menyatakan bahwa Saderi, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua NPC HSU, dan Febriyanti Rielena, Sekretaris NPC HSU periode 2020–2025, tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan amar tersebut, majelis memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Perkara ini bermula dari tuduhan adanya pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) yang berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada 2022. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur korupsi, baik dari aspek perbuatan, niat jahat (mens rea), maupun akibat kerugian negara.
Kuasa hukum para terdakwa menyambut putusan tersebut sebagai bentuk tegaknya prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif. Salah satu anggota tim penasihat hukum, Runik Erwanto, menegaskan bahwa perkara ini sejak awal juga menyentuh isu kesetaraan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, aktivitas dan kebijakan di lingkungan NPC tidak semata berorientasi pada prestasi olahraga, tetapi juga mengandung nilai kepedulian sosial, termasuk memastikan atlet disabilitas memperoleh dukungan yang layak agar dapat berlatih, bertanding, dan berprestasi secara optimal.
“Kesetaraan harus diperjuangkan dengan ketulusan. Upaya membantu kebutuhan atlet disabilitas tidak boleh serta-merta dipersepsikan sebagai tindak pidana, apalagi jika tidak didukung bukti hukum yang kuat,” tegasnya. Ia menambahkan, putusan bebas ini diharapkan menjadi rujukan agar penegakan hukum ke depan lebih sensitif terhadap konteks sosial dan tidak mengabaikan prinsip proporsionalitas.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum terdakwa, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa amar putusan tersebut merupakan bukti bahwa pengadilan telah menempatkan hukum sebagai sarana keadilan, bukan sekadar alat penghukuman. Menurutnya, majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta bukti-bukti yang diajukan di persidangan.
Putusan ini juga membuka babak baru dalam perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari jaksa penuntut umum terkait sikap atas putusan bebas tersebut, apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara lebih luas, putusan bebas murni ini memunculkan diskursus publik tentang batas antara kebijakan organisasi olahraga disabilitas dan kriminalisasi kebijakan administratif. Banyak pihak menilai, penanganan perkara yang melibatkan komunitas disabilitas memerlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan tujuan sosial, kondisi khusus atlet, serta prinsip non-diskriminasi.
Kasus NPC HSU menjadi pengingat bahwa proses peradilan pidana tidak hanya berfungsi mencari kesalahan, tetapi juga melindungi hak warga negara, termasuk mereka yang bekerja dan mengabdi di sektor sosial dan kemanusiaan. Putusan ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik bahwa pengadilan mampu menjadi benteng terakhir keadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti atlet disabilitas.
— Redaksi KalimantanInsight.com
