KalimantanInsight.com | Nasional —
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan tersebut menempatkan penghasilan hakim pada level yang dinilai signifikan, dengan besaran tunjangan bulanan mencapai Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta, tergantung jabatan dan tingkat pengadilan.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen negara memperkuat independensi kekuasaan kehakiman. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan satu hal mendasar: apakah peningkatan kesejahteraan otomatis berbanding lurus dengan peningkatan integritas dan kualitas putusan hakim?
“Kenaikan tunjangan adalah langkah penting, tetapi bukan tujuan akhir. Yang diuji adalah integritas.”
📌 Apa yang Diatur dalam PP 42/2025?
Berdasarkan regulasi tersebut, tunjangan diberikan secara berjenjang kepada hakim karier, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tinggi. Kebijakan ini belum mencakup hakim ad hoc, yang selama ini juga memegang peran strategis dalam penanganan perkara khusus.
Situasi ini memunculkan pertanyaan lanjutan di internal peradilan: apakah sistem remunerasi saat ini telah mencerminkan keadilan struktural di antara para penegak hukum?
🔍 Fakta Singkat (Scroll untuk Membaca)
Tunjangan Hakim Tertinggi:
Rp110,5 juta per bulan
Tunjangan Terendah:
Rp46,7 juta per bulan
Dasar Hukum:
PP Nomor 42 Tahun 2025
Catatan Penting:
Belum berlaku bagi hakim ad hoc
Reformasi Peradilan: Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan bahwa kenaikan tunjangan tidak boleh berdiri sendiri. Reformasi peradilan, menurut parlemen, harus mencakup penguatan pengawasan internal, transparansi putusan, serta penegakan kode etik hakim.
“Masyarakat tidak hanya menilai dari angka tunjangan, tetapi dari keadilan putusan.”
Selama ini, isu integritas aparat peradilan masih menjadi sorotan publik, terutama dalam perkara-perkara yang berdampak luas secara sosial dan ekonomi.
⚖️ Kesejahteraan vs Kepercayaan Publik
Dalam perspektif publik, kebijakan ini adalah taruhan besar. Negara telah meningkatkan kesejahteraan hakim secara signifikan, sehingga ekspektasi terhadap perilaku dan profesionalisme hakim juga meningkat.
Pertanyaannya:
Apakah kenaikan tunjangan akan menutup celah praktik menyimpang?
Apakah kualitas putusan akan menjadi lebih berkeadilan dan konsisten?
Ataukah publik justru akan semakin kritis jika reformasi tidak terasa nyata?
“Ketika negara menaikkan kesejahteraan hakim, maka standar etik juga harus dinaikkan.”
Momentum atau Sekadar Kebijakan Administratif?
Sejumlah pengamat hukum menilai kebijakan ini seharusnya menjadi momentum pembenahan sistemik, mulai dari rekrutmen, promosi, mutasi, hingga evaluasi kinerja hakim berbasis rekam jejak putusan.
Tanpa langkah lanjutan yang konkret, kenaikan tunjangan dikhawatirkan hanya menjadi kebijakan administratif yang tidak menyentuh akar persoalan peradilan.
🧭 Refleksi untuk Pembaca
👉 Apakah menurut Anda kenaikan tunjangan hakim sudah cukup untuk memperbaiki wajah peradilan Indonesia?
👉 Reformasi apa yang paling mendesak dilakukan setelah kebijakan ini?
KalimantanInsight.com membuka ruang diskusi publik secara sehat dan berimbang demi penguatan supremasi hukum.
