KalimantanInsight.com | Palangka Raya —
Program transmigrasi yang dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru tercoreng praktik korupsi berjamaah. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program transmigrasi di Kabupaten Kapuas dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 26,7 miliar.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menetapkan sedikitnya 11 orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat aktif dan saling berkaitan dalam penyimpangan anggaran program transmigrasi yang dilaksanakan di sejumlah desa di Kecamatan Dadahup.
“Korupsi ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dari sistem yang disalahgunakan dan kewenangan yang dikhianati.”
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyah Tono, menjelaskan bahwa perkara ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan proyek transmigrasi, termasuk pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan saksi, serta penelusuran aliran dana.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara bersama-sama, sistematis, dan berulang. Modus yang digunakan antara lain manipulasi administrasi, penggelembungan anggaran, penyimpangan spesifikasi pekerjaan, hingga dugaan proyek yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Akibatnya, fasilitas dan sarana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat transmigran tidak terbangun secara optimal. Program yang mestinya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan justru gagal mencapai tujuan karena anggarannya diduga diselewengkan.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek, perangkat elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut. Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Saat anggaran publik dijadikan bancakan, keadilan dan kesejahteraan rakyat adalah korban pertama.”
Polda Kalteng menegaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp 26,7 miliar masih bersifat sementara. Angka tersebut berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan dan hasil penghitungan resmi dari auditor yang berwenang.
Lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual dan pihak yang diduga menikmati aliran dana, masih terus dilakukan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” tegas Rimsyah.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut program strategis pemerintah yang dibiayai oleh uang negara dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Penyimpangan dalam program transmigrasi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi, terlebih yang dilakukan secara berjamaah dan terstruktur, tidak akan ditoleransi oleh aparat penegak hukum.
Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah di daerah. Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa dan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
