Banjarmasin – KalimantanInsight.com
Agenda putusan sela perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah dengan terdakwa Noor Muhammad, yang semula dijadwalkan pada 5 Desember 2025, dimajukan menjadi Senin, 2 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Perubahan jadwal tersebut dibenarkan oleh tim penasihat hukum Noor Muhammad setelah pihak pengadilan menginformasikan bahwa majelis hakim telah menyelesaikan musyawarah internal lebih cepat dari perkiraan semula.

Menanggapi percepatan jadwal tersebut, Penasihat Hukum Noor Muhammad, M. Supian Noor, S.H., M.H., mengimbau kepada kliennya beserta seluruh keluarga agar memanjatkan doa dan menyerahkan hasil akhir kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami mengajak saudara Noor Muhammad, istrinya, anak-anak, dan seluruh keluarga besar untuk berdoa dengan sepenuh hati kepada Allah SWT. Semoga majelis hakim yang mulia berkenan mengabulkan eksepsi yang telah kami ajukan dengan sungguh-sungguh dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujar Supian Noor di Banjarmasin, Jumat (28/11/2025).
Lebih lanjut, Supian Noor juga mengajak seluruh Tim Penasihat Hukum untuk tidak hanya berikhtiar melalui argumentasi hukum, tetapi juga menundukkan kepala dalam doa dan ketulusan.
“Kami sudah berikhtiar melalui jalur hukum dengan mengajukan eksepsi yang substansial, kini saatnya kita bertawakal. Hasil akhirnya kita serahkan kepada Allah, semoga diberikan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum Noor Muhammad telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU yang dinilai cacat formil dan kabur (obscuur libel). Poin utama eksepsi mencakup dugaan penyidikan yang tidak objektif, dakwaan yang tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil, hingga ketidaksesuaian antara dakwaan dan fakta hukum dalam BAP.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur jembatan senilai hampir Rp4,9 miliar di Kabupaten Tapin, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Namun pihak penasihat hukum menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi Noor Muhammad lebih bersifat administratif kontraktual, bukan tindak pidana korupsi.
Kini seluruh pihak menantikan hasil putusan sela yang akan dibacakan Majelis Hakim pada 2 Desember 2025, apakah eksepsi diterima dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau ditolak sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang yang diperkirakan akan berlangsung terbuka untuk umum ini diyakini akan menjadi momen penting dalam perjalanan hukum Noor Muhammad, yang sejak awal bersikap kooperatif dan percaya penuh pada asas keadilan yang akan ditegakkan oleh majelis hakim.
