Jakarta, KalimantanInsight.com — Rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan ST Burhanuddin mendadak berlangsung riuh setelah Jaksa Agung memberikan pernyataan tegas terkait penanganan kasus guru honorer di Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka usai menegur siswa dengan cara menepuk mulut saat razia rambut.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026), Jaksa Agung menyampaikan bahwa dirinya mengetahui secara detail perkara tersebut dan menyatakan sikap tegas apabila berkas perkara tersebut sampai ke Kejaksaan.
“Saya orang Jambi kebetulan, saya tahu persis kasus ini. Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas ST Burhanuddin di hadapan anggota dewan.
Pernyataan tersebut sontak disambut tepuk tangan dan sorak persetujuan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI, yang sejak awal rapat menyoroti penanganan perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
DPR Nilai Kasus Guru Honorer Tidak Layak Dipidana
Sejumlah anggota Komisi III DPR menilai kasus yang menjerat Tri Wulansari mencerminkan penegakan hukum yang tidak proporsional. Menurut para legislator, tindakan guru dalam konteks pendisiplinan siswa seharusnya ditempatkan dalam ranah pembinaan, bukan langsung diproses pidana.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, secara khusus meminta penjelasan Jaksa Agung mengenai sikap institusi kejaksaan jika perkara tersebut dilimpahkan dari kepolisian.
Jaksa Agung Tekankan Prinsip Keadilan dan Hati Nurani
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari rasa keadilan dan hati nurani, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut profesi guru dan dunia pendidikan.
Ia menyampaikan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan penuntutan suatu perkara, termasuk mempertimbangkan dampak sosial dan rasa keadilan masyarakat.
“Hukum tidak boleh mematikan rasa keadilan. Kita harus bijak melihat konteks peristiwa,” ujarnya.
Sorotan Publik dan Evaluasi Penegakan Hukum
Kasus guru honorer di Muaro Jambi sebelumnya menuai reaksi luas dari publik. Banyak pihak menilai penetapan tersangka terhadap guru tersebut berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas pembinaan disiplin siswa.
Pernyataan Jaksa Agung di hadapan DPR dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar pemenuhan unsur formil.
Rapat Komisi III DPR RI tersebut menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibatkan profesi tertentu, khususnya guru. Komitmen Jaksa Agung untuk menghentikan perkara jika dinilai tidak layak dipidana diharapkan menjadi preseden dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
