KalimantanInsight.com — Barito Selatan.
Situasi di wilayah operasional perkebunan PT. Kadira Nusa Permata Inti (PT. KNPI) yang berlokasi di Tampulang Estate, Desa Tampulang, kembali memanas setelah sekelompok masyarakat dari Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas melakukan aksi pemortalan dan pemasangan plang klaim sepihak di sejumlah titik akses utama kebun. Aksi ini dipimpin oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bendi, yang diketahui telah beberapa kali memimpin rombongan aksi serupa terhadap perusahaan.
Berdasarkan berita acara resmi perusahaan bertanggal 24 November 2025, aksi pemortalan tersebut telah berlangsung sejak 19 Oktober 2025 dan mencapai puncaknya pada 19 November 2025, saat sekitar 70 orang dari wilayah Dadahup menutup seluruh akses jalan operasional kebun dan menghentikan seluruh kegiatan produktif di areal perkebunan PT. KNPI.
Perusahaan Tegaskan Sikap: Taat Putusan Pengadilan, Tolak Klaim Sepihak
Manajemen PT. KNPI menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dijalankan berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri Buntok yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, serta hasil koordinasi bersama Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan bahwa tindakan pemortalan jalan, sweeping terhadap pekerja, dan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan di lapangan merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
Manajemen menyebut tindakan tersebut telah menghalangi kegiatan operasional yang sah dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan investasi serta produktivitas jangka panjang kebun.
Kerugian Materiil Mencapai Rp 5,58 Miliar
Berdasarkan laporan internal dan perhitungan dalam berita acara, PT. KNPI menyebutkan bahwa akibat penghentian total operasional selama 6 hari, yakni sejak 19 hingga 25 November 2025, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.584.334.040,- (lima miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat puluh rupiah).
Kerugian ini dihitung berdasarkan beberapa kegiatan utama yang terhenti, meliputi:
Pekerjaan land clearing dan pembuatan parit,
Pembuatan tanggul,
Pekerjaan harian tenaga kerja,
Aktivitas penanaman kelapa sawit dan lengas bibit.
Perusahaan memperkirakan nilai kerugian akan terus meningkat apabila aksi pemortalan tidak segera dihentikan, mengingat kegiatan tersebut berada dalam fase penting pengelolaan kebun yang menentukan hasil produksi tahun berikutnya.
Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Investasi
Manajemen PT. KNPI berharap agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan memberikan perhatian serius terhadap aksi-aksi sepihak yang berpotensi mengganggu iklim investasi serta menimbulkan ketidakstabilan sosial di wilayah perbatasan Kapuas–Barito Selatan.
“PT. KNPI berkomitmen penuh untuk menghormati keputusan pengadilan, menjalankan investasi sesuai aturan, dan tetap membuka ruang dialog konstruktif dengan masyarakat. Namun tindakan pemortalan, intimidasi, dan klaim sepihak adalah pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan,”
tegas manajemen dalam pernyataan resminya.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk selalu membuka komunikasi dan dialog damai dengan masyarakat sekitar agar penyelesaian konflik dapat ditempuh sesuai koridor hukum tanpa mengganggu kegiatan ekonomi produktif.
Harapan Situasi Kembali Kondusif
PT. KNPI berharap situasi di lapangan dapat segera kondusif sehingga kegiatan operasional perkebunan dapat berjalan normal kembali, dan jaminan perlindungan hukum bagi pelaku investasi dapat terjaga.
Manajemen juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan investasi dan operasional perusahaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keharmonisan dengan masyarakat sekitar.
🟩 Editor: KalimantanInsight.com | Laporan: Tim Redaksi Wilayah Barito Selatan – Kapuas
