KalimantanInsight.com, Banjarmasin —
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah Tahun Anggaran 2024 dengan terdakwa Noor Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (25/11/2025). Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA sempat molor hingga pukul 11.30 WITA karena kendala teknis dalam proses penjemputan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin menuju pengadilan.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari pihak penasihat hukum terdakwa yang dipimpin oleh M. Supian Noor, S.H., M.H., selaku advokat senior dari Law Firm ADV SPN & Rekan, bersama tim penasihat hukum Khairul Fahmi, S.H.I., Rhema Dewi Jayanti, S.H., M.H., dan Zatwa Amelia, S.H..
Dalam pembacaan eksepsinya, tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah keberatan mendasar atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 7 November 2025, yang dinilai cacat formil dan materiil, serta disusun oleh pihak yang tidak berwenang secara hukum.
Rangkapan Jabatan Penyidik dan Jaksa Dinilai Langgar Asas Due Process of Law
M. Supian Noor menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat pelanggaran serius terhadap asas pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan, karena dua pejabat kejaksaan yakni Dr. Bimo Bayu Aji Kiswanto, S.H., M.H. dan Yopi Wahyu Gustiansyah, S.H., M.H., terbukti bertindak rangkap sebagai penyidik dan sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan cacat formil fatal yang membuat seluruh proses penyidikan dan penuntutan kehilangan legitimasi hukum. Penyidik tidak boleh menjadi penuntut atas hasil penyidikannya sendiri karena akan menghilangkan objektivitas,” tegas Supian Noor di hadapan majelis hakim Tipikor.
Ia menambahkan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mewajibkan jaksa untuk bersikap objektif, serta Pasal 1 angka 1 dan angka 6 KUHAP, yang membedakan secara tegas fungsi penyidikan dan penuntutan.
Supian menilai, kondisi tersebut tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga melanggar prinsip peradilan yang adil (fair trial) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi
Dalam eksepsi tersebut, tim penasihat hukum juga mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang menegaskan bahwa penyidik tidak dapat merangkap sebagai jaksa penuntut umum.
- Putusan MA No. 1444 K/Pid/1991
Menegaskan fungsi penyidikan dan penuntutan tidak boleh dilakukan oleh orang yang sama, karena akan menghilangkan objektivitas proses hukum. - Putusan PT DKI Jakarta No. 08/Pid/2003/PT.DKI
Menyatakan bahwa penuntut umum yang sekaligus penyidik dalam perkara yang sama telah melanggar asas objektivitas, dan seluruh hasil penyidikan menjadi cacat hukum. - Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991
Menyebut bahwa campur aduk kewenangan antara penyidik dan jaksa merusak struktur peradilan pidana serta menyebabkan seluruh hasil penyidikan batal demi hukum. - Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2013
Menyatakan ketidakobjektifan penyidik yang merangkap jaksa menimbulkan cacat yuridis pada surat dakwaan dan menjadikan pemeriksaan perkara tidak layak dilanjutkan.
“Seluruh yurisprudensi tersebut sejalan dan konsisten: penyidik tidak boleh menjadi jaksa dalam perkara yang sama. Ketika hal ini dilanggar, maka segala produk hukumnya batal demi hukum,” ujar Supian Noor menegaskan.
Dakwaan Dinilai Tidak Penuhi Unsur Korupsi
Selain aspek formil, tim penasihat hukum juga menilai bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Menurut mereka, perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa administratif kontraktual, karena tidak ditemukan adanya kerugian negara yang nyata maupun niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Supian Noor juga menyoroti bahwa hubungan hukum dalam perkara ini murni bersifat keperdataan, sehingga penerapan hukum pidana merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hubungan kontraktual yang bertentangan dengan prinsip ultimum remedium.
Permohonan Eksepsi dan Agenda Lanjutan
Dalam petitum eksepsi, tim penasihat hukum Noor Muhammad memohon agar Majelis Hakim:
- Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya,
- Menyatakan proses penyidikan cacat formil dan batal demi hukum,
- Menyatakan surat dakwaan JPU tidak sah dan tidak dapat diterima,
- Menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini, dan
- Memerintahkan agar terdakwa Noor Muhammad dibebaskan dari segala tuntutan hukum pidana.
Sebagai alternatif, jika majelis berpendapat lain, tim penasihat hukum memohon agar “Majelis menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum, hati nurani, dan kearifan yang melekat pada jabatan Yang Mulia Hakim.”
Sidang berlangsung kondusif hingga berakhir pada siang hari. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan agenda berikutnya, yaitu tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan akan dibacakan pada hari Jumat, 28 November 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis daerah bernilai tinggi dan dinilai membuka preseden penting dalam penerapan asas objektivitas penegakan hukum. Tim penasihat hukum berharap, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan keadilan substantif dan prinsip profesionalisme hukum.
“Keadilan tidak akan lahir dari proses hukum yang cacat sejak awal. Kami percaya majelis akan menilai secara objektif dan menegakkan hukum dengan hati nurani,” tutup M. Supian Noor, S.H., M.H., mewakili tim Law Firm ADV SPN & Rekan.
