Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan prinsip fundamental dalam negara demokrasi dan negara hukum, yakni perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun digugat secara perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
Putusan tersebut lahir dari perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai belum memberikan jaminan perlindungan hukum yang tegas dan operasional bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, terutama ketika menghadapi kriminalisasi, intimidasi, atau gugatan hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa Pasal 8 UU Pers tidak boleh dimaknai sebagai norma yang memberikan kekebalan atau imunitas hukum secara mutlak kepada wartawan. Namun demikian, pasal tersebut harus dipahami sebagai bentuk perlindungan substantif dan prosedural agar kerja jurnalistik tidak mudah diseret ke ranah hukum pidana maupun perdata tanpa mekanisme etik dan profesional terlebih dahulu.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pembacaan pertimbangan putusan menyampaikan bahwa Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ketentuan tersebut. Menurutnya, setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.
“Dalam hal terdapat keberatan atas karya jurnalistik, baik berupa laporan, gugatan, maupun tuntutan hukum, maka penyelesaiannya tidak dapat serta-merta langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata. Mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu,” tegas Guntur.
Mahkamah menilai bahwa mekanisme Dewan Pers merupakan instrumen penting untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik memenuhi kaidah jurnalistik, kode etik, serta prinsip profesionalisme. Jika sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau rekomendasi Dewan Pers, maka jalur hukum pidana maupun perdata seharusnya tidak menjadi pilihan pertama.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pendekatan hukum yang represif terhadap pers berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, wajib menjadikan putusan ini sebagai rujukan utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik kriminalisasi wartawan yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. Mahkamah menilai bahwa penggunaan pasal-pasal pidana umum, termasuk pasal pencemaran nama baik, tanpa mempertimbangkan UU Pers dan peran Dewan Pers, merupakan bentuk pembatasan kebebasan pers yang tidak proporsional dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
Di sisi lain, MK juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum ini tidak berarti pers kebal hukum. Wartawan tetap wajib menjalankan tugasnya secara profesional, berimbang, akurat, dan beritikad baik. Apabila dalam proses di Dewan Pers ditemukan pelanggaran serius yang berada di luar ranah jurnalistik, maka penegakan hukum tetap dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat ekosistem pers nasional yang sehat, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan kekuasaan. Bagi dunia jurnalistik, keputusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan publik, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, semakin memahami bahwa kebebasan pers bukanlah ancaman, melainkan pilar utama demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi bersama.
