Jakarta, KalimantanInsight.com – Dalam pembaruan regulasi hukum acara pidana melalui KUHAP Baru, masyarakat kini memiliki dua mekanisme utama untuk menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan atau ketidakjelasan proses penanganan laporan oleh polisi, yakni Lapor Propam dan Pra Peradilan. Keduanya memiliki fungsi berbeda, dasar hukum berbeda, serta tujuan yang tidak sama.
Perbedaan ini penting dipahami masyarakat agar tidak salah memilih mekanisme ketika menghadapi laporan yang tidak diproses, penyidik yang tidak profesional, atau dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Lapor Propam: Pengawasan Internal Kepolisian
Propam (Profesi dan Pengamanan) adalah divisi internal Polri yang bertugas mengawasi perilaku, etika, dan disiplin anggota polisi.
Fungsi Utama Lapor Propam
Mengawasi pelanggaran etik dan disiplin oleh anggota Polri.
Menangani laporan dugaan tindakan tidak profesional, pembiaran laporan, pungli, intimidasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik lainnya.
Menindak anggota yang melanggar dengan sanksi administratif:
pembinaan,
demosi,
penempatan khusus,
bahkan pemecatan dalam kasus tertentu.
Karakteristik Propam
Proses berlangsung secara internal Polri.
Fokus pada perilaku polisi, bukan substansi perkara.
Tidak memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyidikan, tetapi memeriksa apakah anggota polisi bekerja sesuai standar etik.
Propam bertindak sebagai pengawas disiplin internal untuk menjaga integritas aparat penegak hukum.
- Pra Peradilan: Mekanisme Pengawasan Yudisial
Berbeda dengan Propam, Pra Peradilan merupakan mekanisme hukum melalui pengadilan negeri, yang dapat diajukan apabila:
laporan masyarakat tidak diproses,
penyidikan dihentikan tanpa alasan yang sah,
tidak ada kejelasan tindak lanjut dari penyidik,
terjadi tindakan melawan hukum oleh aparat dalam proses penyidikan.
Fungsi Pra Peradilan Berdasarkan KUHAP Baru
Dalam KUHAP yang diperbarui, pra peradilan kini mencakup:
menguji keabsahan penghentian penyidikan,
menguji keabsahan tidak ditindaklanjutinya laporan,
menguji penyitaan atau tindakan penyidik lainnya,
memastikan penyidik telah bekerja sesuai hukum acara.
Karakteristik Pra Peradilan
Proses dilakukan di pengadilan oleh hakim.
Fokus pada keabsahan tindakan hukum, bukan etik polisi.
Hakim dapat memerintahkan penyidik melanjutkan laporan atau membuka kembali penyidikan yang dihentikan.
Dengan kata lain, pra peradilan adalah wadah “check and balance” antara kepolisian dan pengadilan dalam penegakan hukum.
Perbedaan Utama Singkat
Mekanisme Fokus Masalah Penangan Tujuan
Lapor Propam Etika, disiplin, perilaku polisi Internal Polri Menindak anggota yang melanggar aturan
Pra Peradilan Sah/tidaknya tindakan penyidikan Hakim di pengadilan Menguji dan mengoreksi tindakan hukum penyidik
KUHAP Baru Beri Kekuasaan Lebih Besar ke Masyarakat
Revisi KUHAP mempertegas bahwa masyarakat tidak boleh “terjebak” dalam proses yang tidak transparan. Jika polisi tidak menindaklanjuti laporan tanpa alasan hukum, pelapor kini dapat mengajukan pra peradilan, bukan hanya mengadu ke Propam.
Pakar hukum menilai langkah ini meningkatkan:
akuntabilitas aparat,
transparansi penyidikan,
dan kepastian hukum bagi warga negara.
“Propam menindak polisi, pra peradilan menindak prosedur hukum. Masyarakat harus memahami keduanya agar tidak salah jalur,” jelas salah satu akademisi hukum.
