Buntok, KalimantanInsight.com —
Proses mediasi antara warga Desa Dadahup dan Desa Tambak Bajai, Kabupaten Kapuas, dengan PT Kadira Nusa Permata Inti (PT KNPI) berlangsung intens dalam pertemuan resmi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada Selasa (2/12). Mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barito Selatan, serta dihadiri oleh Kapolres Barito Selatan, unsur Muspida, serta tokoh adat yang terdiri dari Damang Daerah dan Damang Provinsi Kalimantan Tengah.
Ruang mediasi dipenuhi perwakilan masyarakat, tokoh adat, pejabat pemerintah, aparatur desa, serta manajemen PT KNPI. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam mengungkap data administratif dan fakta hukum terkait sengketa lahan yang selama ini memicu ketegangan di wilayah perbatasan Barito Selatan–Kapuas.

⭐ Pemda Barsel Sampaikan Fakta Resmi: PT KNPI Tidak Mengambil Tanah Masyarakat
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa PT KNPI tidak menyerobot atau mengambil tanah masyarakat Desa Dadahup maupun Desa Tambak Bajai. Penegasan ini merujuk pada Surat Bupati Barito Selatan Nomor B.672.1/SETDA/AS.III-BU/130/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Pemerintah menyampaikan bahwa data administrasi, peta wilayah, dan hasil verifikasi menunjukkan bahwa area yang menjadi objek kegiatan PT KNPI berada di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, bukan di Desa Dadahup maupun Desa Tambak Bajai yang berada di Kabupaten Kapuas.
Pejabat pemerintah dalam forum tersebut menekankan bahwa batas administratif desa dan kabupaten tidak dapat menjadi dasar kepemilikan tanah, apalagi ketika status tanah telah memiliki sertifikat resmi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
⭐ PT KNPI Paparkan Dasar Hukum Penguasaan: HGU Sah dan Didukung Putusan Pengadilan
Perwakilan hukum PT KNPI memberikan pemaparan rinci mengenai dasar penguasaan tanah oleh perusahaan. PT KNPI adalah pemegang tiga Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh BPN berdasarkan ketentuan:
UU No. 5/1960 (UUPA)
PP No. 18/2021 tentang Hak Atas Tanah
Legalitas HGU tersebut telah diuji melalui proses peradilan dan dikuatkan oleh:
Putusan Pengadilan Negeri Buntok No. 16/Pdt.G/2024/PN Bnt,
Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No. 33/PDT/2025/PT PLK.
Kedua putusan tersebut menyatakan bahwa:
- HGU PT KNPI sah dan memiliki kepastian hukum,
- Lokasi tanah perusahaan secara sah berada di Desa Tampulang,
- Klaim masyarakat tidak memiliki dasar hukum,
- Tindakan penghentian kegiatan perusahaan oleh pihak tertentu merupakan perbuatan melawan hukum.
Perusahaan menegaskan bahwa proses penerbitan HGU telah mengikuti ketentuan administrasi dan teknis secara lengkap, serta tidak dapat dibatalkan oleh regulasi lain yang tidak berkaitan dengan pertanahan.
⭐ Penggunaan Permendagri 37 Tahun 2017 Diklarifikasi
Sebagian warga mengutip Permendagri Nomor 37 Tahun 2017 sebagai dasar klaim kewilayahan. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Damang, dan perwakilan hukum perusahaan menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya mengatur kewenangan desa, bukan hak atas tanah dan bukan penentu batas bidang HGU.
Karena itu, Permendagri tersebut tidak relevan digunakan sebagai landasan untuk mengklaim area HGU yang sudah dipetakan dan disertifikatkan oleh BPN, apalagi setelah diputuskan oleh pengadilan.
⭐ Peran Damang Daerah dan Damang Provinsi
Kehadiran Damang Daerah dan Damang Provinsi Kalimantan Tengah memberi bobot adat dalam proses mediasi. Keduanya menyampaikan pentingnya melihat persoalan secara objektif berdasarkan data hukum dan adat yang telah diverifikasi. Mereka juga menekankan perlunya menjaga ketertiban sosial dan menghindari tindakan sepihak yang dapat merugikan berbagai pihak.
⭐ Suasana Mediasi Dinamis dan Terkoordinasi
Meskipun sejumlah argumentasi sempat memanas, mediasi tetap berjalan kondusif dengan arahan dari Wakil Bupati dan Kapolres Barito Selatan. Pemerintah memastikan semua pihak mendapatkan kesempatan yang proporsional untuk menyampaikan pandangan, sehingga proses dialog berjalan transparan dan mampu menghasilkan pemahaman bersama.
⭐ Arahan Pemerintah: Hormati Putusan Inkracht dan Prioritaskan Stabilitas Wilayah
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengingatkan masyarakat agar menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap serta tidak melakukan penghalangan terhadap aktivitas perusahaan. Pemerintah menekankan pentingnya stabilitas keamanan wilayah sebagai syarat utama keberlanjutan ekonomi dan iklim investasi di daerah.
PT KNPI juga menyampaikan komitmennya untuk tetap menjalin komunikasi dengan masyarakat dan mendukung program pemberdayaan sosial selama tidak bertentangan dengan hukum dan kedudukan HGU yang sah.
⭐ Penutup
Mediasi ini menjadi langkah penting dalam mengurai persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama. Dengan kejelasan data, batas administratif, dan fakta hukum yang telah dipaparkan, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap seluruh pihak dapat menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme dialog yang terarah.
Mediasi lanjutan direncanakan akan dilakukan bila diperlukan, disertai pemeriksaan lapangan untuk memastikan seluruh pihak memahami batas dan kedudukan hukum masing-masing.
(KalimantanInsight.com)
