Jakarta, KalimantanInsight.com — Reformasi hukum pidana memasuki babak baru setelah KUHP dan KUHAP hasil pembaruan dipastikan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dua regulasi monumental ini menegaskan bahwa negara tidak lagi memberikan ruang kompromi bagi sejumlah kejahatan serius melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pemerintah secara eksplisit menutup peluang penyelesaian damai untuk sembilan jenis tindak pidana yang dianggap berbahaya bagi masyarakat dan mengancam stabilitas negara.
Ketentuan ini menjadi salah satu titik penting dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Rancangan KUHAP yang telah disahkan menjadi undang-undang pada November 2025. Kedua aturan tersebut membawa perubahan besar terhadap sistem peradilan pidana, terutama dengan hadirnya definisi, prosedur, dan batasan RJ yang lebih tegas.
🔍 9 Tindak Pidana yang Dilarang Total Masuk Restorative Justice
Negara menilai beberapa jenis kejahatan memiliki dampak luas dan tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian. Karena itu, KUHAP baru menutup sepenuhnya akses RJ terhadap tindak pidana berikut:
- Kejahatan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.
- Terorisme.
- Korupsi.
- Kekerasan seksual (TPKS).
- Tindak pidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, kecuali kelalaian.
- Kejahatan yang menyerang nyawa manusia (pembunuhan).
- Tindak pidana dengan ancaman minimum khusus.
- Kejahatan yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
- Tindak pidana narkotika, kecuali pengguna yang diposisikan sebagai korban.
Dengan demikian, seluruh perkara dalam kategori tersebut wajib dilanjutkan hingga ke proses persidangan, tanpa pengecualian.
🇮🇩 Pergeseran Paradigma Hukum: Dari Pembalasan ke Pemulihan
Meski menutup ruang untuk kejahatan besar, KUHP baru mengusung paradigma modern yang menekankan pemulihan korban, pengembalian kerugian, dan rehabilitasi pelaku bagi kasus tertentu.
Ketentuan RJ dalam KUHP tersusun dalam beberapa pasal kunci:
Pasal 94 jo Pasal 81–83 KUHP tentang pidana tambahan dan ganti rugi.
Pasal 76 ayat (3) huruf a tentang pengawasan dengan syarat pemulihan.
Sementara itu, KUHAP baru memberikan pedoman operasional serta prosedur teknis dalam penerapan keadilan restoratif.
✔ Syarat Jelas & Ketat untuk Mengajukan Restorative Justice
Berdasarkan Pasal 80 KUHAP Baru, hanya perkara tertentu yang dapat diajukan untuk RJ. Beberapa syarat pokoknya antara lain:
- Pelaku adalah non-residivis.
RJ hanya dapat diberikan kepada seseorang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidananya merupakan kategori ringan.
Yakni perkara dengan ancaman denda kategori III atau penjara maksimal 5 tahun.
- Tidak ada paksaan, intimidasi, atau tekanan.
Kesepakatan antara pelaku dan korban wajib dilakukan secara murni sukarela.
Proses RJ dapat diajukan oleh pelaku, korban, atau difasilitasi oleh penyidik serta penuntut umum.
⏳ Tenggat Waktu Penyelesaian Sangat Singkat: Maksimal 7 Hari
KUHAP baru menetapkan batas waktu ketat bagi penyelesaian kewajiban pelaku setelah disepakati RJ. Semua bentuk pemulihan — mulai dari pembayaran ganti rugi, pengembalian barang, hingga biaya kesehatan maupun psikologis — harus ditunaikan dalam waktu 7 hari sejak kesepakatan.
Jika kewajiban tersebut dipenuhi, penyidik dapat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang kemudian harus disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 3 hari.
Ketentuan ini dinilai sebagai mekanisme kontrol yang menghindari penyalahgunaan proses perdamaian dan memastikan korban mendapatkan haknya secara cepat dan jelas.
🔎 RKUHAP 2025 Perkuat Regulasi RJ: Lebih Rinci, Lebih Tegas, Lebih Ketat
Undang-Undang KUHAP yang disahkan pada 2025 memperjelas mekanisme RJ secara teknis, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga opsi penghentian perkara. Namun, undang-undang ini juga menegaskan kembali bahwa tindakan pidana tertentu — seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual — mutlak tidak dapat dinegosiasikan.
RKUHAP juga memuat prosedur mediasi, kewenangan pejabat penegak hukum, dan persyaratan pemulihan korban secara lebih komprehensif dibanding peraturan sebelumnya.
📌 Efektif Berlaku 2 Januari 2026: Penegakan Hukum Masuki Era Baru
Dengan diberlakukannya kedua aturan tersebut secara serentak pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam penegakan hukum pidana. Sistem yang sebelumnya dianggap terlalu represif kini diarahkan menuju pendekatan lebih humanis dan berorientasi pemulihan, namun tetap mempertahankan ketegasan terhadap kejahatan-kejahatan besar yang mengancam masyarakat luas.
Para pengamat hukum menilai bahwa kombinasi antara RJ yang terukur dan pengecualian tegas terhadap kejahatan berat merupakan upaya negara untuk menyeimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat.
