KalimantanInsight.com | Banjarbaru —
Indonesia resmi memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua instrumen hukum strategis ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang telah dipakai lebih dari satu abad.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Keduanya dirancang sebagai satu kesatuan sistem, menyelaraskan norma pidana materiil dengan hukum acara pidana yang lebih modern, berimbang, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Paradigma Pemidanaan Bergeser
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Sistem pidana tidak lagi bertumpu semata pada pemenjaraan, melainkan diperluas dengan berbagai alternatif hukuman yang lebih proporsional dan restoratif.
Selain pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan, serta pidana mati dengan pengaturan khusus, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda berbasis kategori. Skema ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih adil sesuai dengan tingkat kesalahan, dampak perbuatan, dan kondisi pelaku.
Pendekatan baru tersebut diharapkan mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta mendorong pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pengakuan Living Law dan Keadilan Restoratif
KUHP baru juga mengakomodasi pengakuan terhadap hukum adat (living law) yang hidup dan berkembang di masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia. Pengaturan ini dinilai sebagai upaya kontekstualisasi hukum pidana nasional dengan realitas sosial Indonesia yang majemuk.
Di sisi lain, konsep pidana tambahan diperluas, termasuk kewajiban pemulihan, permintaan maaf kepada korban, hingga pembayaran ganti rugi. Pendekatan ini menegaskan arah kebijakan hukum pidana yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan.
KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Warga
Seiring dengan berlakunya KUHP baru, KUHAP yang baru juga membawa perubahan signifikan dalam tata cara penegakan hukum pidana. KUHAP dirancang untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban, sekaligus memperjelas kewenangan aparat penegak hukum agar lebih akuntabel dan transparan.
Prinsip due process of law ditegaskan melalui pengaturan yang lebih rinci mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pembuktian di persidangan. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia menjadi landasan utama.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski dinilai progresif, implementasi KUHP dan KUHAP baru diperkirakan menghadapi tantangan, terutama dalam aspek sosialisasi dan penyesuaian aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga aparat pemasyarakatan dituntut untuk memahami secara utuh perubahan norma dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa masa transisi dan sosialisasi menjadi kunci agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Momentum Reformasi Hukum Nasional
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional. Indonesia kini memiliki sistem hukum pidana yang dirancang oleh dan untuk bangsa sendiri, dengan pendekatan yang lebih humanis, kontekstual, dan berkeadilan.
Bagi masyarakat, perubahan ini menuntut pemahaman baru terhadap hak dan kewajiban hukum. Sementara bagi aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP baru menjadi ujian profesionalisme dalam menerapkan hukum secara adil, proporsional, dan bertanggung jawab.
Dengan berlakunya dua kitab hukum ini, Indonesia resmi membuka lembaran baru dalam perjalanan panjang penegakan hukum pidana—sebuah langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern dan beradab
