
Jakarta — KalimantanInsight.com
Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi publik terkait permohonan dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo. Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Senin (17/11), Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, memberikan sejumlah pertanyaan mendalam kepada perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas permohonan informasi yang diajukan oleh warga bernama Leony Lidya, dengan termohon UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, KPU Kota Solo, serta Polda Metro Jaya.
Majelis KIP Soroti Respons dan Kelengkapan Dokumen
Pada awal sesi, Rospita Vici Paulyn mempertanyakan keberadaan sejumlah dokumen yang sebelumnya diminta pemohon kepada UGM. Salah satu dokumen yang dimaksud adalah ijazah asli Presiden Joko Widodo, yang menjadi objek sengketa informasi dalam perkara tersebut.
Menurut Rospita, klarifikasi mengenai keberadaan ataupun ketidakberadaan dokumen menjadi penting untuk menilai apakah termohon telah menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik secara tepat sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ingin memastikan apakah dokumen yang dimohonkan itu memang ada, di mana keberadaannya, dan bagaimana prosedur penanganan permintaan informasinya,” ujar Rospita dalam persidangan.
Majelis KIP juga memberikan sejumlah pertanyaan lanjutan terkait mekanisme administrasi, jalur disposisi, hingga alasan penolakan permohonan informasi yang sebelumnya diberikan oleh masing-masing termohon.
UGM dan KPU Kota Solo Berikan Penjelasan dalam Sidang
Perwakilan UGM menyampaikan penjelasan terkait alur penyimpanan dokumen akademik, tata kelola data arsip kampus, serta ketentuan internal yang mengatur akses dokumen mahasiswa. Pihak kampus menegaskan bahwa setiap permohonan informasi diproses sesuai prosedur layanan publik.
Sementara itu, KPU Kota Solo memberikan keterangan mengenai kewenangan lembaganya dalam menyimpan dokumen persyaratan pencalonan pejabat publik, termasuk verifikasi administratif pada proses pencalonan kepala daerah dan presiden.
Majelis KIP mencatat seluruh keterangan dari masing-masing termohon sebagai bahan penilaian lebih lanjut.
Sidang Lanjutan akan Tentukan Arah Putusan Sengketa Informasi
Sidang berlangsung tertib dengan kehadiran seluruh pihak terkait. KIP menyatakan agenda pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya untuk mendalami bukti, keterangan tambahan, serta kemungkinan mediasi lanjutan.
Hingga kini, Komisi Informasi Pusat belum menetapkan jadwal sidang lanjutan maupun keputusan akhir atas sengketa tersebut. Proses pemeriksaan masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KalimantanInsight.com akan terus memantau perkembangan sidang sengketa informasi ini dan menyampaikan pembaruan resmi dari pihak berwenang.
