Martapura, KalimantanInsight.com – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Bpk. Nuryadi, S.Ag., memberikan perhatian serius terhadap persoalan belum diakuinya ijazah sekolah-sekolah agama, khususnya pondok pesantren, oleh pemerintah. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakadilan bagi para santri dan lembaga pendidikan yang selama ini berperan besar dalam membentuk moral dan karakter anak bangsa.
Dalam pernyataannya di Martapura, Nuryadi menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kebangsaan, akhlak, dan spiritualitas yang sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Namun ironisnya, lulusan dari beberapa pesantren masih harus mengikuti program penyetaraan seperti Paket B dan Paket C, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau memenuhi syarat administrasi pada dunia kerja.
“Pesantren telah hadir jauh sebelum Indonesia berdiri. Mereka mendidik generasi secara komprehensif, membentuk akhlak, moral, dan ketakwaan sesuai amanat konstitusi kita. Tetapi hingga hari ini, banyak ijazah pesantren yang belum diakui pemerintah. Ini sangat disayangkan dan perlu segera diperbaiki,” ujar Nuryadi.
Perjuangan Melalui Legislator Daerah
Nuryadi berharap para legislator daerah, baik di DPRD Kabupaten Banjar maupun di tingkat provinsi, dapat memperjuangkan aspirasi ini hingga ke pemerintah pusat. Menurutnya, tanpa dorongan dari wakil rakyat, regulasi yang lebih berpihak kepada pendidikan agama sulit terwujud.
“Kami berharap para wakil kita di legislatif dapat membawa persoalan ini secara serius. Sudah saatnya negara hadir dan memberikan pengakuan yang selayaknya terhadap pesantren. Jangan sampai pendidikan yang terbukti membentuk karakter generasi justru terus terhambat oleh regulasi administratif yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan,” tegasnya.
Peran Strategis Pesantren dalam Pembentukan Generasi Bangsa
Ketua NU tersebut menekankan bahwa pesantren memiliki andil besar dalam membina generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan berakhlak mulia. Menurutnya, keberadaan pesantren selaras dengan tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus menumbuhkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Dalam konteks ke-Indonesiaan, pesantren adalah benteng akhlak bangsa. Mereka melahirkan tokoh-tokoh besar, para ulama, para pemimpin masyarakat, dan generasi yang mencintai tanah air. Oleh karena itu, negara semestinya memberikan pengakuan penuh, bukan membebankan mereka dengan kewajiban penyetaraan yang sebenarnya tidak relevan,” jelas Nuryadi.
Dukungan Masyarakat dan Tokoh Agama
Isu pengakuan ijazah pesantren bukanlah hal baru. Di Kabupaten Banjar dan banyak daerah lainnya, tuntutan serupa telah disuarakan oleh sejumlah tokoh agama, akademisi, pendidik, hingga masyarakat umum. Mereka menilai bahwa ketentuan penyetaraan justru merugikan santri, padahal mereka telah mengikuti proses pendidikan yang ketat dan berjenjang di pesantren.
Nuryadi menilai bahwa pengakuan ijazah pesantren tidak hanya akan memberikan keadilan bagi para santri, tetapi juga menguatkan posisi pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan bangsa.
“Pesantren telah berkontribusi nyata bagi Republik ini. Maka negara harus berani memberikan apresiasi dalam bentuk pengakuan ijazah, sehingga santri tidak lagi menghadapi hambatan ketika ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja. Ini soal keadilan dan keberpihakan,” tambahnya.
Harapan untuk Kebijakan Nasional yang Lebih Inklusif
Nuryadi berharap pemerintah pusat dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih akomodatif, sehingga ijazah pesantren dapat dipandang setara dengan pendidikan formal lainnya. Menurutnya, hal ini bukan hanya tentang administrasi pendidikan, tetapi juga tentang keberpihakan terhadap lembaga yang telah berperan menjaga akhlak dan moralitas bangsa.
“Jika pemerintah ingin generasi masa depan Indonesia berkarakter kuat, maka pesantren harus diperkuat. Pengakuan ijazah adalah salah satu langkah strategis untuk memastikan pesantren mendapatkan legitimasi yang layak atas kontribusi besarnya,” tutupnya.
Dengan semakin banyaknya dukungan dari organisasi masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat luas, tuntutan pengakuan ijazah pesantren diperkirakan akan menjadi agenda penting dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional ke depan.
