Banjarmasin, KalimantanInsight.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek sewa komputer jaringan senilai Rp3,1 miliar di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, SH, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa peningkatan status kasus telah ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi penyelidikan yang mengidentifikasi adanya kejanggalan signifikan dalam proyek tersebut. Pihak kejaksaan juga mengonfirmasi bahwa pemanggilan saksi dari berbagai unsur telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
“Benar, sudah naik ke penyidikan. Beberapa orang saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya saat ditemui awak media.
Pemanggilan Saksi dan Pendalaman Bukti
Dalam proses penyidikan awal, kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi dari internal Dinas Pendidikan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, hingga pihak penyedia jasa sewa komputer jaringan. Pemanggilan tersebut bertujuan mengumpulkan keterangan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, dasar penganggaran, spesifikasi teknis, hingga proses pembayaran yang dilakukan.
Selain itu, kejaksaan juga mendalami kecocokan nilai kontrak dengan realisasi di lapangan, termasuk kemungkinan adanya mark-up, pengadaan fiktif, atau ketidaksesuaian spesifikasi perangkat yang disewa. Penelusuran terhadap dokumen kontrak, laporan pertanggungjawaban, serta bukti administrasi lainnya kini tengah berlangsung.
Indikasi Penyimpangan Anggaran
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek sewa komputer jaringan senilai Rp3,1 miliar tersebut dinilai memiliki sejumlah kejanggalan pada struktur biaya dan pelaksanaannya. Kejaksaan mencermati bahwa nilai kontrak dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan dan hasil akhir yang diterima, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Peningkatan status menjadi penyidikan menunjukkan bahwa kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menelusuri adanya tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk potensi pelanggaran UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Perhatian Publik dan Proses Hukum Selanjutnya
Kasus ini mendapat perhatian publik, terutama karena anggaran pengadaan fasilitas teknologi informasi di sektor pendidikan dinilai sangat penting untuk peningkatan kualitas layanan dan pembelajaran. Dugaan penyimpangan anggaran tentu menjadi sorotan masyarakat, terutama di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Dengan telah masuk ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya yang ditunggu publik adalah potensi penetapan tersangka apabila penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada pihak tertentu. Proses pemeriksaan lanjutan, pemanggilan saksi tambahan, serta audit perhitungan kerugian negara diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan resmi melalui informasi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan.
KalimantanInsight.com akan terus memantau dan memberikan laporan terbaru terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek sewa komputer jaringan senilai Rp3,1 miliar ini.
