Banjarbaru, KalimantanInsight.com — Dunia hukum Indonesia kembali bergerak dinamis dengan resmi berdirinya Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara, sebuah organisasi profesional yang lahir untuk memperkuat garda depan pembelaan hukum, layanan mediasi, dan peningkatan kualitas sumber daya advokat di Indonesia.
Organisasi ini telah sah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008338.AH.01.07.Tahun 2025, serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-44648/SKT-WP-CT/KPP.2902/2025.
Dengan legalitas yang lengkap, perkumpulan ini menegaskan kesiapannya untuk membangun jaringan cabang di seluruh Nusantara, sekaligus menyelenggarakan pelantikan dan pengucapan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi pada masing-masing daerah, sebagai bagian dari agenda besar memperkuat pemerataan keadilan di seluruh Indonesia.
Sambutan Ketua Umum: Komitmen untuk Membangun Keadilan yang Lebih Merata
Ketua Umum Perkumpulan, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menyampaikan bahwa berdirinya organisasi ini merupakan momentum penting bagi dunia advokasi dan mediasi nasional.
“Perkumpulan ini lahir dari kesadaran bahwa akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa batas wilayah, status, atau kemampuan ekonomi. Kami berkomitmen untuk menghadirkan advokat dan mediator yang profesional, berintegritas, serta siap mengabdi untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkumpulan ini tidak hanya menjadi rumah bagi para praktisi, tetapi juga wadah pendidikan, penguatan karakter, dan pengabdian hukum.
“Kami membuka diri untuk membentuk cabang di seluruh Nusantara dan siap melantik advokat di setiap Pengadilan Tinggi. Ini bukan sekadar rencana, tetapi langkah strategis untuk memastikan bahwa kehadiran advokat dan mediator berkualitas dapat dirasakan dari kota besar hingga daerah terpencil,” tegasnya.
Ruang Lingkup Kegiatan: Advokasi, Pendidikan, Sosial, Kemanusiaan
Berdasarkan Pasal 5 Anggaran Dasar, perkumpulan ini melaksanakan berbagai kegiatan strategis, meliputi:
- Bidang Sosial
Pembentukan LBH dan Posbakum
Jasa Konsultan Hukum
Seminar dan pelatihan hukum dan mediasi
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Pelantikan & sumpah advokat di seluruh Pengadilan Tinggi
Pendidikan dan pelantikan mediator
Kegiatan sosial kemasyarakatan
Lembaga pendidikan formal & nonformal
Kajian dan penelitian ilmu pengetahuan
Program studi banding nasional
- Bidang Kemanusiaan
Bantuan untuk korban bencana alam
Bantuan bagi tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan
Pelestarian lingkungan hidup
Program pemberdayaan masyarakat
Membangun Pilar Baru Pembelaan Hukum Nusantara
Dengan dorongan kepemimpinan yang kuat serta visi nasional yang terstruktur, Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara diyakini akan menjadi pilar penting dalam:
meningkatkan kualitas pembelaan hukum,
memperkuat budaya mediasi,
memperluas pendidikan hukum,
serta menghadirkan layanan sosial dan kemanusiaan yang lebih terjangkau.
Perkumpulan ini berdiri sebagai simbol harapan baru bagi pemerataan akses keadilan di seluruh Indonesia.
