JAKARTA, KalimantanInsight.com – Proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, berkembang menjadi ujian besar bagi konsistensi reformasi internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dugaan pelanggaran etik ganda—penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan moral—tidak hanya menyeret nama individu, tetapi juga mempertaruhkan kredibilitas institusi.
Sidang diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di lingkungan Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa dugaan perbuatan asusila diproses dalam ranah etik dan tidak berkaitan langsung dengan perkara narkotika yang mencuat sebelumnya.

Pernyataan tersebut secara administratif benar. Namun di ruang publik, pemisahan etik dan pidana justru memunculkan satu pertanyaan besar: apakah dua dugaan ini berdiri sendiri, atau merupakan potret utuh krisis integritas personal yang berdampak struktural?
Dua Jalur Hukum, Satu Pertaruhan Reputasi
Dalam sistem internal Polri, mekanisme penanganan memang dibedakan:
- Ranah Etik: menilai moralitas, kehormatan, dan integritas profesi berdasarkan Kode Etik Polri.
- Ranah Pidana: menguji unsur tindak pidana berdasarkan hukum positif, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jika dugaan narkotika memenuhi unsur delik.
Secara normatif, pemisahan ini sah. Namun secara sosiologis, publik memandang jabatan Kapolres sebagai simbol penegakan hukum di wilayah. Ketika simbol itu terguncang, pemisahan prosedural tidak serta-merta meredakan krisis kepercayaan.
KalimantanInsight.com mencatat, dalam sejumlah kasus sebelumnya, publik sering kali lebih menyoroti transparansi proses dibanding jenis sanksi yang dijatuhkan. Pertanyaannya kini bukan hanya “apa pelanggarannya”, tetapi “bagaimana prosesnya dijalankan”.
Pertanyaan Kritis yang Menuntut Jawaban Terbuka
Sejumlah pertanyaan strategis muncul dan perlu dijawab secara terang:
- Sejak kapan dugaan pelanggaran moral terdeteksi oleh pengawasan internal?
- Apakah terdapat relasi kuasa jabatan dalam dugaan tersebut?
- Apakah dugaan narkotika telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik yang independen dan terverifikasi?
- Mengapa dugaan tersebut tidak terdeteksi lebih dini dalam sistem pengawasan rutin?
- Apakah terdapat potensi sanksi berat hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan spekulatif, melainkan bagian dari hak publik untuk mengetahui proses akuntabilitas dalam institusi negara.
Dimensi Moral: Jabatan sebagai Amanah Publik
Seorang Kapolres bukan hanya pejabat administratif. Ia adalah figur otoritatif yang memimpin penegakan hukum, mengendalikan sumber daya, dan menjadi representasi negara di daerah.
Standar etik bagi pejabat publik penegak hukum secara moral memang lebih tinggi dibanding warga biasa. Setiap penyimpangan, terlebih yang menyentuh isu narkotika dan moralitas, berpotensi menciptakan efek domino terhadap psikologi organisasi dan legitimasi penegakan hukum.
Jika terbukti bersalah, sanksi dalam forum KKEP dapat berupa:
- Teguran atau pernyataan tidak puas
- Penurunan pangkat
- Penempatan khusus
- Mutasi demosi
- Hingga PTDH
Sementara apabila unsur pidana terbukti, proses akan berjalan melalui peradilan umum secara terpisah.
Reformasi Polri di Titik Uji
Kasus ini terjadi di tengah narasi reformasi dan komitmen bersih narkotika di internal kepolisian. Publik tentu berharap standar yang diterapkan kepada masyarakat juga berlaku tegas ke dalam tubuh institusi.
Transparansi menjadi kata kunci. Publik menunggu apakah putusan KKEP akan diumumkan secara terbuka, lengkap dengan pertimbangan hukumnya, atau sekadar ringkasan normatif.
KalimantanInsight.com menilai, momentum ini seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian personal. Evaluasi sistem pengawasan internal, deteksi dini, serta mekanisme pelaporan independen perlu diperkuat agar kasus serupa tidak berulang.
Antara Prosedur dan Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar karier seorang perwira, melainkan marwah institusi penegak hukum di mata rakyat.
Apakah Polri akan membuktikan bahwa prinsip “presisi” dan akuntabilitas ditegakkan tanpa pandang bulu?
Apakah proses etik ini akan menjadi preseden transparansi atau sekadar rutinitas administratif?
Sidang etik masih berlangsung. Putusan akhirnya akan menjadi barometer komitmen integritas internal.
KalimantanInsight.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara objektif, investigatif, dan berbasis fakta hukum, demi memastikan publik memperoleh informasi yang utuh dan profesional.
