SAMARINDA – KalimantanInsight.com
Dinamika serius mengguncang dunia peradilan di Kalimantan Timur. Persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda terhenti setelah seorang Hakim Ad Hoc Tipikor melakukan aksi mogok sidang sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada jalannya proses hukum, tetapi juga memantik perdebatan nasional tentang keadilan struktural dalam sistem peradilan.
Aksi tersebut dilakukan oleh Mahpudin, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, yang secara terbuka meninggalkan ruang sidang pada Kamis (8/1/2026). Keputusan itu menyebabkan majelis hakim tidak terpenuhi dan persidangan terpaksa ditunda. Langkah ini disebut sebagai bagian dari gerakan solidaritas nasional hakim ad hoc.
“Ini bukan sekadar mogok sidang, melainkan seruan keadilan. Hakim ad hoc menjalankan fungsi yudisial yang sama, namun belum memperoleh perlakuan yang setara,” tegas Mahpudin dalam pernyataannya.
Gerakan Solidaritas Hakim Ad Hoc
Aksi mogok sidang tersebut sejalan dengan imbauan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang menyerukan penghentian sementara aktivitas persidangan oleh hakim ad hoc di berbagai daerah Indonesia pada periode 12–21 Januari 2026. Gerakan ini bertujuan mendorong revisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang selama ini dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan kesejahteraan.
Hakim ad hoc, khususnya di pengadilan Tipikor, memegang peran strategis dalam penanganan perkara korupsi yang berdampak luas bagi keuangan negara dan kepercayaan publik. Namun ironisnya, kontribusi tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai.
Respons Mahkamah Agung
Menanggapi situasi tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui juru bicaranya sekaligus Ketua Kamar Pengawasan, Yanto, menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah memerintahkan agar persidangan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, Mahkamah Agung mengakui adanya aspirasi yang berkembang di kalangan hakim ad hoc dan menyatakan akan menyampaikannya kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
“Proses peradilan harus tetap berjalan, namun aspirasi para hakim ad hoc tentu menjadi perhatian institusi,” ujar Yanto dalam keterangannya.
Dampak Langsung terhadap Pencari Keadilan
Terhentinya persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda menjadi bukti bahwa persoalan internal aparatur peradilan memiliki konsekuensi langsung terhadap masyarakat. Penundaan sidang berpotensi memperpanjang masa penahanan terdakwa, menunda kepastian hukum, serta menimbulkan ketidakpastian bagi korban dan publik yang menaruh harapan pada penegakan hukum yang cepat dan adil.
Di sisi lain, peristiwa ini juga membuka ruang refleksi lebih luas: sejauh mana negara memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak kepada para penegak hukum yang berada di garda depan pemberantasan korupsi?
Catatan Redaksi KalimantanInsight
Mogok sidang oleh Hakim Ad Hoc Tipikor di Samarinda adalah sinyal keras bahwa reformasi peradilan tidak cukup hanya menuntut integritas dan profesionalisme. Keadilan harus bersifat timbal balik—negara menuntut tanggung jawab, namun juga wajib menjamin kesejahteraan yang layak.
Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kesejahteraan hakim ad hoc, tetapi juga keberlangsungan penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
KalimantanInsight.com menilai, dialog terbuka dan langkah kebijakan yang konkret menjadi keharusan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak kembali mengorbankan hak masyarakat atas keadilan.

