Banjarbaru, Kalimantan Selatan — KalimantanInsight.com
Reformasi hukum kembali berada dalam spotlight nasional setelah Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan & Mediator Nusantara (PPPKMN), M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.Med., menyampaikan analisis tegas terkait perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui hadirnya KUHAP baru. Menurutnya, revisi komprehensif tersebut menjadi titik balik penting dalam menghentikan praktik intimidasi terhadap advokat — sebuah fenomena yang selama bertahun-tahun membayangi proses penyidikan di lapangan.
Dalam pernyataan resminya, Supian Noor menegaskan bahwa pada era KUHAP lama, advokat berada dalam posisi rentan. Tidak sedikit dari mereka yang pernah dituduh menghalangi penyidikan dan dijerat Pasal 21, hanya karena menjalankan tugas profesional mendampingi klien yang sedang menjalani pemeriksaan.
“Kita punya sejarah kelam. Advokat saat mendampingi klien pernah langsung dilabeli Pasal 21. Banyak rekan kami terjebak kriminalisasi seperti itu. KUHAP baru hadir untuk menghentikan praktik tersebut secara total,” tegas Supian Noor.
KalimantanInsight.com Menggali: Di Mana Letak Perubahan Fundamental KUHAP Baru?
Dalam analisis lanjutan, Supian Noor menjelaskan bahwa KUHAP baru memberikan definisi yang jauh lebih terukur mengenai unsur obstruction of justice. Hal ini membuat penyidik tidak lagi memiliki ruang abu-abu untuk menafsirkan pendampingan advokat sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
“Pendampingan advokat adalah hak hukum. Penyidik tidak lagi bisa memelintir peran advokat. Sistem telah berubah,” jelasnya.
Perubahan ini dinilai sebagai salah satu reformasi paling signifikan dalam sejarah hukum acara Indonesia. Bukan hanya melindungi advokat, tetapi juga memperbaiki kualitas penyidikan agar berjalan lebih profesional, terukur, dan tidak bertumpu pada tekanan psikologis atau kewenangan yang berlebihan.
Tantangan Besar: Penyidik di Lapangan Harus Diedukasi
Supian Noor mengingatkan bahwa meski norma hukum sudah berubah, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan serius. Beberapa aparat masih menggunakan pola pikir lama dan belum sepenuhnya memahami semangat KUHAP baru.
“Sosialisasi harus masif. Penyidik, penuntut, dan advokat wajib memahami porsi masing-masing. Tanpa itu, aturan hanya menjadi teks,” ujarnya.
PPPKMN menyatakan siap terlibat langsung dalam pelatihan dan dialog terbuka dengan institusi penegak hukum untuk mendorong keseragaman pemahaman.
KalimantanInsight Menilai: Ini Lebih dari Sekadar Regulasi — Ini Koreksi Sejarah
Redaksi mencatat bahwa isu kriminalisasi advokat sebelumnya selalu menjadi titik sensitif dalam sistem peradilan. Dengan hadirnya KUHAP baru, arah pembenahan hukum nasional memasuki fase yang lebih modern dan humanis. Penegakan hukum tidak lagi boleh bergantung pada ketimpangan relasi kekuasaan antara polisi dan advokat.
Keberanian Supian Noor menyampaikan sikap terbuka ini dipandang sebagai langkah yang memperkuat posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan, bukan pihak yang harus dicurigai atau ditekan.
Penutup: PPPKMN Siap Mengawal Transisi KUHAP Baru
Dalam momentum reformasi ini, PPPKMN menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi KUHAP baru hingga ke daerah-daerah, termasuk Kalimantan Selatan yang selama ini menjadi basis penting bagi profesi advokat dan mediator.
“Keadilan tidak akan pernah tegak bila advokat bekerja dalam ketakutan. Indonesia harus maju dengan sistem hukum yang beradab dan saling menghormati,” tutup Supian Noor.
KalimantanInsight.com akan terus mengikuti perkembangan ini dan menyajikan laporan investigatif terkait implementasi hukum acara baru di lapangan.
