Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) sejak Januari 2026 menjadi alarm keras bagi para rentenir yang selama ini leluasa menjalankan praktik pinjaman uang ilegal dan penagihan menekan. Melalui Pasal 273 dan Pasal 335 KUHP, negara kini secara tegas membuka jalan pidana terhadap usaha pinjaman tanpa izin sekaligus penagihan utang yang bersifat intimidatif dan melawan hukum.
Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN), M. Supian Noor, menegaskan bahwa KUHP baru mengakhiri zona abu-abu praktik rentenir yang selama ini berlindung di balik dalih perdata.
“Mulai 2026, rentenir tidak bisa lagi bersembunyi. Jika pinjaman dijalankan sebagai usaha, tanpa izin, untuk mencari keuntungan, Pasal 273 KUHP dapat langsung menjerat. Ini ancaman pidana nyata, bukan sekadar peringatan,” tegas Supian Noor.
Menurutnya, Pasal 273 KUHP secara eksplisit mengkriminalisasi usaha pemberian pinjaman uang ilegal, terutama yang dilakukan berulang, berbunga, dan menyasar masyarakat tanpa perlindungan hukum. Lebih dari itu, cara penagihan kini menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
“Rentenir sering melakukan teror penagihan, bahkan kepada istri, orang tua, atau keluarga debitur yang tidak punya hubungan hukum. Ini jelas melawan hukum. Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan bisa diterapkan,” ujarnya.
Supian Noor menjelaskan, utang adalah tanggung jawab pribadi debitur, bukan beban keluarga. Penagihan yang disertai tekanan psikologis, ancaman, atau perlakuan tidak menyenangkan, terlebih dilakukan berulang kali, dapat dikualifikasikan sebagai pemaksaan secara melawan hukum.
PPPKMN menilai, kombinasi Pasal 273 dan Pasal 335 KUHP merupakan senjata hukum baru yang selama ini ditunggu masyarakat, khususnya korban jeratan rentenir yang kerap tak berdaya menghadapi penagihan agresif.
“Ini pesan negara: mencari keuntungan dari penderitaan orang lain dengan cara ilegal adalah kejahatan. Apalagi jika penagihannya menebar ketakutan. Itu bukan bisnis, itu pidana,” kata Supian Noor dengan nada tegas.
Ia mendorong aparat penegak hukum agar tidak ragu menerapkan KUHP baru, serta mengimbau masyarakat untuk berani melapor, terutama jika praktik penagihan masih berlangsung setelah 2026.
“KUHP Nasional sudah berlaku. Sekarang tinggal keberanian penegakan hukumnya. Rentenir yang masih nekat, harus siap berhadapan dengan penjara,” pungkasnya.
📝 Catatan Redaksi
Berita ini disusun untuk kepentingan edukasi publik dan pengawasan sosial, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
