Kalimantan Selatan – KalimantanInsight.com, Dugaan praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan kembali mencuat dan menimbulkan kegelisahan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada sejumlah lapas di Kalimantan Selatan yang diduga menjadi arena praktik jual beli kamar hunian narapidana, peredaran narkotika, serta penggunaan handphone secara ilegal. Temuan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi serius rapuhnya pengawasan dan tergerusnya integritas sistem pemasyarakatan.
Wath Relation of Corruption (WRC) Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dan menelusuri berbagai informasi lapangan yang mengarah pada dugaan praktik “jual beli kamar” di dalam lapas. Nilai transaksi yang disebut mencapai puluhan juta rupiah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sistem pengawasan dijalankan dan sejauh mana komitmen penegakan aturan ditegakkan di balik tembok pemasyarakatan.
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pengawas WRC Korwil Kalimantan Selatan, Habib Muchdar Assegaf, dalam audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, WRC tidak hanya menyampaikan laporan normatif, tetapi juga mengklaim telah mengantongi bukti awal berupa rekaman dan data pendukung yang mengindikasikan adanya praktik ilegal di dalam lapas.
Menurut WRC, dugaan jual beli kamar hunian tidak dapat dipandang sebagai kasus berdiri sendiri. Praktik tersebut disebut berkaitan erat dengan peredaran handphone dan narkotika di dalam lapas, yang selama ini kerap dibantah namun terus berulang. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pola sistemik, mulai dari pembiaran hingga kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang menyalahgunakan kewenangan.
“Jika benar kamar hunian bisa diperjualbelikan dengan tarif puluhan juta rupiah, maka ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin. Ini menyangkut integritas lembaga negara dan keadilan bagi warga binaan lain yang tidak memiliki akses atau kemampuan finansial,” tegas WRC. Praktik semacam ini dinilai menciptakan ketimpangan perlakuan di dalam lapas dan bertentangan langsung dengan tujuan pemasyarakatan sebagai sarana pembinaan.
Lebih jauh, keberadaan narkotika dan alat komunikasi ilegal di dalam lapas juga dinilai sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum. Lapas yang seharusnya memutus mata rantai kejahatan justru berpotensi menjadi pusat kendali kejahatan dari balik jeruji besi. Situasi ini tidak hanya merusak wibawa institusi pemasyarakatan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat luas.
WRC menekankan bahwa pengawasan internal semata tidak lagi memadai jika dugaan-dagaan ini terus berulang tanpa penyelesaian yang transparan. Diperlukan evaluasi menyeluruh, audit independen, serta keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan terbuka. Tanpa langkah konkret, reformasi pemasyarakatan dikhawatirkan hanya berhenti pada slogan.
Dalam konteks penegakan hukum, kasus ini menjadi ujian penting bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lainnya. Publik menunggu keberanian institusi negara untuk membersihkan praktik-praktik kotor di internalnya sendiri, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait substansi dugaan tersebut. Namun demikian, tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat seiring menguatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas.
Kasus dugaan jual beli kamar dan peredaran narkoba di lapas Kalimantan Selatan ini harus menjadi momentum perbaikan serius. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat, lembaga pemasyarakatan berisiko terus menjadi titik rawan pelanggaran, sekaligus mencoreng wajah keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
