Jakarta, KalimantanInsight.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya sebuah surat edaran yang menyebutkan status jabatannya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU. Dalam pernyataannya, Gus Yahya menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah, tidak memiliki kekuatan administratif, serta belum pernah ditetapkan melalui mekanisme resmi organisasi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gus Yahya di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/11), sebagai respons atas cepatnya penyebaran dokumen yang berstatus draf tersebut di ruang publik.
“Soal dokumen surat edaran bahwa surat itu tidak sah. Masih ada watermark dengan tulisan ‘draf’,” ujarnya menegaskan.
Menurut Gus Yahya, dokumen itu masih berada pada tahap pembahasan internal dan belum melewati prosedur formal yang diwajibkan dalam sistem organisasi PBNU. Karena itu, segala isi dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar perubahan maupun penetapan keputusan apa pun terkait kepemimpinan PBNU.
PBNU Tegaskan Prosedur Resmi Tidak Pernah Menghasilkan Keputusan Pergantian Ketua Umum
Melalui klarifikasi ini, PBNU menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan resmi yang menyatakan pemberhentian atau perubahan posisi Ketua Umum. Semua proses terkait kepemimpinan organisasi—baik evaluasi, usulan, maupun keputusan strategis—harus diputuskan melalui mekanisme resmi seperti:
rapat pleno,
keputusan syuriyah yang sah,
musyawarah organisasi sesuai AD/ART,
dan penetapan tertulis melalui administrasi resmi PBNU.
Ketiadaan tanda tangan pejabat berwenang, ketiadaan nomor surat, dan keberadaan watermark “draf” pada dokumen yang beredar semakin menguatkan kesimpulan bahwa edaran tersebut bukan dokumen final dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum.
PBNU Imbau Warga Nahdliyin Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Tidak Terverifikasi
Pimpinan PBNU meminta seluruh warga Nahdliyin untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi organisasi. Penyebaran dokumen tidak sah berpotensi menimbulkan kebingungan, memecah fokus organisasi, bahkan dapat memantik konflik persepsi di kalangan jamaah.
Sejumlah pengamat organisasi juga mengingatkan bahwa dalam tubuh organisasi besar seperti PBNU, keberadaan dokumen draf merupakan hal yang umum sebagai bagian dari proses kerja, namun tidak boleh disebarkan sebelum memperoleh pengesahan yang sah.
Dinamika Internal PBNU Jadi Sorotan, Namun Keputusan Final Tetap Berpegang pada Mekanisme Organisasi
Mengingat peran PBNU yang sangat strategis dalam perilaku sosial, keagamaan, dan bahkan politik nasional, setiap informasi mengenai kepemimpinan organisasi selalu menjadi perhatian luas masyarakat. Namun demikian, sumber internal PBNU menekankan bahwa dinamika internal tidak boleh dipahami sebagai pertentangan, melainkan bagian dari proses organisasi yang sehat.
Karena itu, klarifikasi Gus Yahya menjadi penting sebagai penegas posisi kelembagaan dan untuk meluruskan arah informasi di tengah derasnya peredaran kabar yang belum terverifikasi.
Komitmen Menjaga Stabilitas PBNU di Tengah Isu yang Berkembang
PBNU menegaskan bahwa kegiatan dan agenda organisasi tetap berjalan normal. Seluruh struktur kepengurusan diminta untuk tetap fokus pada program-program utama, baik dalam bidang pendidikan, sosial, penguatan umat, maupun kegiatan strategis lainnya.
KalimantanInsight.com mencatat bahwa klarifikasi ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas organisasi sekaligus menghindari penyalahgunaan dokumen draf oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
KalimantanInsight.com Akan Terus Memantau Perkembangan
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip akurasi dan verifikasi, KalimantanInsight.com akan terus mengikuti perkembangan terbaru terkait dinamika internal PBNU dan memastikan penyampaian informasi hanya berdasarkan pernyataan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
